Waka DPR Pastikan Tampung Aspirasi MUI soal RUU Pidana LGBT

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini tengah serius menggodok naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) yang secara spesifik mengatur pidana bagi pelaku lesbian, gay, biseksual

Jul 08, 2026 - 05:12
0 0
Waka DPR Pastikan Tampung Aspirasi MUI soal RUU Pidana LGBT

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini tengah serius menggodok naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) yang secara spesifik mengatur pidana bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Inisiatif ini muncul sebagai salah satu bentuk keprihatinan terhadap fenomena yang dinilai dapat merusak tatanan moral dan sosial masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memberikan sinyal positif bahwa lembaga legislatif akan membuka pintu lebar-lebar untuk menerima dan membahas aspirasi dari organisasi keagamaan sebesar MUI.

Menurut laporan yang dihimpun media kami, Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR RI memiliki mekanisme yang jelas dalam menyerap setiap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam hal ini, MUI dipandang sebagai representasi suara umat Islam yang memiliki kekhawatiran mendalam terhadap maraknya perilaku LGBT. "Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa," ujar Saan saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

"Kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa."

Pernyataan Waka DPR ini menunjukkan adanya keselarasan antara keinginan lembaga eksekutif keagamaan dengan fungsi parlemen dalam menjaring masukan publik. Saan Mustopa juga menekankan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prosedur legislasi yang berlaku. Dijelaskan lebih lanjut, setelah naskah akademik dan draf RUU resmi diserahkan, DPR akan melakukan kajian mendalam melalui alat kelengkapan dewan yang relevan, seperti Badan Legislasi (Baleg) atau komisi terkait, untuk menilai urgensi dan kelayakan regulasi tersebut.

Langkah MUI ini sekaligus menjadi respons atas kekosongan hukum spesifik yang menyasar pidana LGBT di Indonesia, mengingat perdebatan mengenai hal ini kerap muncul namun belum ada regulasi yang secara eksplisit dan komprehensif mengaturnya. Aspirasi ini diharapkan tidak hanya menjadi wacana, melainkan dapat terwujud dalam produk legislasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Keterbukaan DPR yang diutarakan oleh Saan Mustopa diharapkan mampu mempercepat pembahasan substansi RUU tersebut, sehingga kekhawatiran masyarakat terhadap degradasi moral dapat segera terakomodasi dalam bentuk undang-undang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User