USM Gelar Eksaminasi Putusan MA yang Vonis Andri Wijanarko
SEMARANG, Beritatercepat — Kejanggalan hukum dalam putusan Mahkamah Agung akhirnya disorot secara akademik. Universitas Semarang (USM) menggelar eksaminasi
SEMARANG, Beritatercepat — Kejanggalan hukum dalam putusan Mahkamah Agung akhirnya disorot secara akademik. Universitas Semarang (USM) menggelar eksaminasi publik atas Putusan Kasasi Nomor 348 K/Pid.Sus/2026 yang menjerat Andri Wijanarko, Senin (6/7/2026) di Gedung Pascasarjana kampus setempat. Tiga pakar hukum pidana turun langsung membedah putusan yang dinilai sarat kontroversi ini: Dr Muhammad Junaidi SH MKn, Dr Zaenal Arifin SH MKn, dan Dr Subaedah Ratna Juwita SH MH. Kuasa hukum dan keluarga terdakwa hadir langsung menyerap hasil kajian yang mengguncang itu.
Bebas di Pemalang, Dihukum di Jakarta
Benang merah yang langsung mencuat adalah perbedaan mencolok antara dua putusan. Pengadilan Negeri Pemalang membebaskan Andri Wijanarko. Namun Mahkamah Agung di tingkat kasasi justru menjatuhkan vonis bersalah. Kontradiksi ini menjadi pintu masuk utama tim eksaminator untuk menguliti pertimbangan hukum MA.
“Pada tingkat pertama diputus bebas, tetapi pada tingkat kasasi dijatuhkan hukuman terhadap Saudara Andri Wijanarko. Ini yang menarik,” ujar Dr Zaenal Arifin, Kepala Program Studi Magister Hukum Pascasarjana USM.
Zaenal menegaskan, persoalan mendasar terletak pada batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris. Ia mengingatkan bahwa pembuktian, pemeriksaan alat bukti, dan keterangan saksi adalah ranah mutlak Pengadilan Negeri sebagai judex facti. Ketika MA masuk terlalu jauh ke wilayah pembuktian, di situlah terjadi pelampauan wewenang.
“Berkaitan dengan judex facti itu berkaitan dengan pembuktian dan saksi. Jadi, itu menjadi ranah Pengadilan Negeri Pemalang,” jelasnya.
Dokumen “Diduga Palsu” Jadi Dasar Pemidanaan
Temuan paling tajam dari eksaminasi ini menyasar kualitas alat bukti. Tim eksaminator menyoroti penggunaan ijazah Paket C atas nama Firandi Kabenaran yang dalam berkas perkara masih berstatus “diduga palsu.” Frasa itu sendiri sudah menunjukkan bahwa kepalsuan dokumen belum memperoleh kepastian hukum. Belum ada pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dokumen, maupun putusan pengadilan yang secara khusus menyatakan dokumen tersebut palsu.
“Dalam perspektif hukum pembuktian pidana, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pembuktian yang digunakan sebagai dasar pemidanaan,” demikian petikan hasil eksaminasi. Artinya, seseorang dijatuhi hukuman berdasarkan dokumen yang status hukumnya masih abu-abu.
Inkonsistensi Pertimbangan dan Amar Putusan
Keanehan lain terletak pada ketidaksinkronan antara pertimbangan hukum dan amar putusan kasasi. Pertimbangan mengacu pada Pasal 81, sedangkan amar putusan mendasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lonjakan logika ini dinilai menunjukkan lemahnya penalaran hukum dalam konstruksi putusan MA.
Eksaminasi ini juga menyentuh isu yang lebih luas: perlindungan hak terdakwa dalam perkara pidana pekerja migran. Kasus Andri Wijanarko menjadi potret bagaimana pekerja migran rentan menjadi korban dalam pusaran proses hukum yang tidak sempurna.
Langkah Hukum Lanjutan Terbuka Lebar
Dr Subaedah Ratna Juwita menegaskan bahwa hasil eksaminasi membuka ruang bagi kuasa hukum untuk menempuh upaya hukum luar biasa, termasuk Peninjauan Kembali (PK). Sejumlah poin fundamental yang teridentifikasi bisa menjadi dasar kuat untuk menggugat kembali putusan kasasi tersebut.
“Berdasarkan hasil eksaminasi, masih terdapat beberapa poin yang dapat ditindaklanjuti oleh kuasa hukum,” ujar Subaedah.
Publik kini menanti langkah selanjutnya. Apakah Mahkamah Agung akan kembali diuji lewat PK? Satu hal yang pasti: eksaminasi USM telah membuka borok serius dalam proses peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan terakhir.
[TAGS]: Eksaminasi Putusan, Universitas Semarang, Mahkamah Agung, Pidana Pekerja Migran, PN Pemalang [SOCIAL_TWEET]: Vonis MA vs vonis PN Pemalang: kontradiksi tajam! Eksaminasi USM bongkar kejanggalan bukti “diduga palsu” yang justru jadi dasar pemidanaan. Judex juris masuk terlalu jauh ke wilayah pembuktian. Kuasa hukum siapkan langkah perlawanan. #EksaminasiPutusan #MahkamahAgung #ReformasiPeradilan [SOCIAL_FB]: Dijatuhi hukuman berdasarkan dokumen yang statusnya masih “diduga palsu”? Itulah salah satu temuan mengejutkan dari eksaminasi Universitas Semarang terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis Andri Wijanarko. Padahal, Pengadilan Negeri sebelumnya membebaskan. Ada apa dengan logika hukum di tingkat kasasi? Simak pembongkaran lengkapnya di sini. [SOCIAL_TG]: 🚨 BREAKING! USM gelar eksaminasi putusan MA yang vonis Andri Wijanarko. Hasilnya? Kejanggalan serius! 📋 Dokumen “diduga palsu” jadi dasar pemidanaan, MA dinilai lampaui batas kewenangan. Kuasa hukum bersiap tempuh PK. Keadilan harus ditegakkan! ⚖️🔥
Comments (0)