UAD Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual 2 Mahasiswi KKN
BARU SAJA — Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengonfirmasi penyelidikan kasus pelecehan seksual yang menimpa dua mahasiswi saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Terduga pelaku adalah rekan satu kelom...
BARU SAJA — Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengonfirmasi penyelidikan kasus pelecehan seksual yang menimpa dua mahasiswi saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Terduga pelaku adalah rekan satu kelompok KKN korban.
Informasi dihimpun menyebut insiden terjadi dalam masa penugasan KKN di salah satu lokasi dampingan UAD. Kedua korban melaporkan tindak pelecehan verbal dan fisik yang dilakukan oleh mahasiswa peserta KKN yang sama. Laporan masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus pada pekan ini.
Respons Kilat Kampus
Pihak universitas bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, rektorat mengeluarkan sanksi awal terhadap terduga pelaku. Sanksi tersebut bersifat pembatasan aktivitas akademik dan penarikan dari lokasi KKN.
- Korban: dua mahasiswi program studi berbeda.
- Terduga pelaku: satu mahasiswa rekan satu kelompok KKN.
- Sanksi awal: pelaku ditarik dari lokasi KKN, dilarang kontak dengan korban, dan dinonaktifkan sementara dari kegiatan kemahasiswaan.
- Sanksi lanjutan: menunggu hasil investigasi Satgas PPKS, berpotensi skorsing hingga drop-out.
Kronologi Kejadian
Menurut sumber internal kampus, insiden bermula dari interaksi harian di posko KKN. Korban mengaku mengalami sentuhan tidak diinginkan dan komentar bernada seksual berulang kali. Salah satu korban menyampaikan kejadian terjadi di area semi-publik sehingga terdapat saksi mata yang memperkuat laporan.
Kedua mahasiswi kemudian melapor ke dosen pembimbing lapangan sebelum akhirnya diteruskan ke Satgas PPKS UAD. "Kami menjamin perlindungan korban dan proses yang transparan," ujar juru bicara Satgas PPKS melalui keterangan tertulis.
Sanksi Akademik Menanti
Dekan fakultas terkait menyatakan bahwa sidang etik mahasiswa akan digelar dalam waktu dekat. Jika terbukti, pelaku akan menghadapi sanksi akademik berat sesuai Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Hukuman yang mungkin dijatuhkan meliputi skorsing minimal dua semester, pencabutan beasiswa, hingga pemecatan sebagai mahasiswa.
"Kami tidak akan menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Sanksi tegas ini bagian dari komitmen UAD menciptakan kampus yang aman," tegas Rektor UAD dalam pernyataan yang disampaikan pagi ini.
Dampak dan Pemulihan
Kedua korban saat ini menjalani pendampingan psikologis dari Layanan Konseling UAD. Pihak keluarga telah dihubungi dan proses pemulihan trauma menjadi prioritas kampus. Aktivitas KKN di lokasi tersebut tetap berjalan dengan pengawasan ketat dan penambahan pendamping dosen.
Kasus ini menambah sederet catatan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang mendorong Kemendikbudristek memperkuat regulasi PPKS. UAD sendiri tercatat sebagai kampus yang telah membentuk Satgas PPKS sejak 2022 dan telah menangani sejumlah laporan serupa.
UPDATE — Satgas PPKS UAD berjanji mengumumkan hasil investigasi dalam waktu dua pekan. Pihak kampus mengimbau korban lain untuk tidak takut melapor melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Baca juga:
Comments (0)