Sep 17, 2026
Hukum

TNBTS Tutup Akses Wisata Bromo via Jemplang Akibat Kebakaran

MALANG — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) secara resmi menutup akses masuk kawasan wisata Gunung Bromo melalui pintu pos Jemplang

TNBTS Tutup Akses Wisata Bromo via Jemplang Akibat Kebakaran

MALANG — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) secara resmi menutup akses masuk kawasan wisata Gunung Bromo melalui pintu pos Jemplang, Kabupaten Malang. Kebijakan darurat ini diberlakukan menyusul terjadinya insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melahap kawasan Sabana Pengol. Penutupan akses tersebut terhitung efektif mulai Kamis, 10 September 2026, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan tegas ini diambil guna mempermudah pergerakan tim pemadam gabungan serta menjamin keselamatan para wisatawan yang berkunjung.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa langkah sterilisasi kawasan Jemplang sangat krusial mengingat kondisi cuaca yang ekstrem dan angin kencang dapat memperluas sebaran titik api secara signifikan. "Untuk kelancaran upaya penanganan dan pemadaman serta memperhatikan keamanan pengunjung, kunjungan melalui Jemplang ditutup bagi pengunjung. Penutupan tersebut belum memiliki batas waktu karena petugas masih mengevaluasi kondisi kawasan terdampak kebakaran secara berkala di lapangan," ujar Rudijanta dalam keterangan resminya.

Kronologi Penanganan Kebakaran di Sabana Pengol

Proses penanganan kebakaran di kawasan vegetasi Bromo memerlukan koordinasi lintas sektor yang ketat. Berikut adalah alur kejadian dan langkah darurat yang diambil oleh otoritas terkait:

  1. Deteksi Titik Api: Petugas lapangan mendeteksi kepulan asap pekat di area Sabana Pengol pada pertengahan September 2026 yang dipicu oleh kondisi vegetasi rumput yang mengering akibat musim kemarau.
  2. Penerbitan Instruksi Penutupan: Balai Besar TNBTS merilis surat keputusan penutupan pintu Jemplang secara total per 10 September 2026 untuk mensterilkan jalur evakuasi dan penanganan.
  3. Mobilisasi Tim Gabungan: Personel TNBTS bersama TNI, Polri, BPBD, dan relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) dikerahkan ke titik api untuk memblokir pergerakan si jago merah.
  4. Evaluasi Lapangan Berkala: Petugas melakukan asesmen kondisi vegetasi dan arah angin setiap sore untuk menentukan status keamanan kawasan terisolasi.

Analisis Aksesibilitas dan Pemetaan Jalur Pintu Masuk Bromo

Meskipun pintu masuk Jemplang dari arah Kabupaten Malang ditutup sepenuhnya, pengelola menegaskan bahwa aktivitas pariwisata Gunung Bromo tidak dihentikan secara total. Wisatawan masih memiliki opsi berkunjung melalui dua pintu masuk alternatif, yakni pintu Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo dan pintu Wonokitri di Kabupaten Pasuruan. Namun demikian, batas pergerakan pengunjung di dalam kawasan tetap dibatasi secara ketat demi mengantisipasi penyebaran api yang tak terduga.

Berikut adalah perbandingan status aksesibilitas di berbagai titik zona wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru saat ini:

Pintu Masuk / Area Wisata Status Aksesibilitas Batas Pergerakan Wisatawan
Jemplang (Kab. Malang) Ditutup Total Akses ditutup sepenuhnya bagi semua pengunjung
Cemorolawang (Kab. Probolinggo) Beroperasi Terbatas Maksimal area Lautan Pasir
Wonokitri (Kab. Pasuruan) Beroperasi Terbatas Maksimal area Lautan Pasir
Sabana Lembah Watangan Ditutup Sementara Steril dari seluruh aktivitas wisatawan
"Wisatawan tetap dapat memasuki kawasan Bromo melalui pintu Cemorolawang dan Wonokitri, tetapi pembatasan ketat diberlakukan. Pengunjung hanya diperbolehkan berada di sekitar Lautan Pasir, sementara area Sabana Lembah Watangan yang berdekatan dengan titik api ditutup sementara," tegas Rudijanta Tjahja Nugraha.

Tantangan Ekologis dan Imbauan Resmi Bagi Pengunjung

Kebakaran yang menimpa kawasan Sabana Pengol menjadi pengingat keras akan rentannya ekosistem savana Gunung Bromo selama gelombang iklim kering. Vegetasi rumput dan semak yang mengering ditambah hembusan angin kencang di dataran tinggi menjadikan material alami di kawasan ini sangat mudah terbakar bahkan oleh percikan api sekecil apa pun.

Pihak TNBTS meminta seluruh penyedia jasa pelancongan, pengemudi jip, pemandu wisata, serta wisatawan mandiri untuk mematuhi aturan dan arahan petugas di lapangan. Pengunjung dilarang keras membawa benda-benda berisiko seperti kembang api, suar (flare), serta dilarang membuang puntung rokok sembarangan demi kelestarian dan keselamatan bersama di kawasan taman nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User