Titiek Soeharto: Permenhut Diteken Saat Menteri di LN Cacat Hukum
JAKARTA — Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menggugat keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Raja Juli Antoni saat sedang menjalani kunjungan kerja ...
JAKARTA — Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menggugat keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Raja Juli Antoni saat sedang menjalani kunjungan kerja ke luar negeri. Ia menilai proses penerbitan regulasi strategis tersebut melanggar prinsip dasar administrasi pemerintahan.
Kejanggalan Waktu dan Tempat Penandatanganan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beleid itu dibubuhkan tandatangan pada 12 Mei 2026. Pada tanggal yang sama, Raja Juli diketahui tengah berada di Oslo, Norwegia dalam rangka menghadiri pertemuan bilateral kerja sama penurunan emisi. Titiek mempertanyakan bagaimana sebuah keputusan menteri bisa diteken tanpa kehadiran fisik menteri di ibu kota negara.
"Saya meminta klarifikasi resmi atas tata cara penerbitan Permenhut ini. Kalau menteri sedang di luar negeri, bagaimana bisa dia meneken aturan yang berdampak langsung pada pengelolaan hutan seluas 1,5 juta hektare?" ujar Titiek dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, kemarin.
Substansi Regulasi dan Dampaknya
Permenhut 9/2026 sendiri mengatur percepatan perizinan pemanfaatan hutan tanaman industri (HTI). Aturan ini memberikan relaksasi pada analisis dampak lingkungan dan memangkas tahapan verifikasi teknis di lapangan. Sejumlah pihak mencurigai munculnya potensi tata kelola yang lemah bila legalitas peraturannya saja sudah diragukan.
- Pemangkasan proses AMDAL dari 6 bulan menjadi 45 hari.
- Pelepasan kawasan hutan tanpa rekomendasi gubernur.
- Penghapusan kuota tebangan tahunan bagi permohonan baru.
Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara
Pakar hukum Universitas Indonesia, Rini Wulandari, mengatakan penandatanganan regulasi oleh menteri yang sedang di luar wilayah hukum Indonesia dapat dikategorikan cacat formil. "Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mewajibkan pejabat negara menjalankan kewenangannya di dalam wilayah yurisdiksi nasional, kecuali ada delegasi tertulis kepada pejabat definitif. Jika tidak, keputusan itu bisa digugat ke PTUN," jelasnya.
Rini menambahkan, sekalipun dokumen ditandatangani secara elektronik, status menteri yang sedang berada di luar negeri tetap menjadi persoalan hukum. Ia membandingkan dengan kasus serupa tahun 2023 saat sebuah keputusan pejabat Kementerian Perdagangan dibatalkan pengadilan karena diteken saat pejabatnya di Swiss tanpa pelimpahan wewenang.
Respons Kementerian dan Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Kehutanan belum memberikan pernyataan resmi. Seorang sumber di lingkungan Komisi IV menyebut, Raja Juli dijadwalkan dipanggil dalam rapat kerja tertutup pada Senin pekan depan. Komisi akan meminta bukti pelimpahan kewenangan apabila penandatanganan benar-benar dilakukan dari luar negeri.
Titiek menegaskan, persoalan ini bukan sekadar perbedaan prosedur, melainkan ancaman serius terhadap kepastian hukum di sektor kehutanan. "Investor butuh jaminan. Begitu peraturan menteri terbukti cacat, izin-izin yang terbit di bawahnya juga ikut runtuh. Kita tidak ingin pengadilan yang dibanjiri gugatan," tegasnya.
Kronologi Singkat
- 10 Mei 2026: Raja Juli Antoni bertolak ke Oslo untuk Konferensi Iklim Norwegia-Indonesia.
- 12 Mei 2026: Permenhut 9/2026 resmi diunggah di laman resmi Kemenhut dengan tanggal penandatanganan yang sama.
- 14 Mei 2026: Titiek Soeharto menerima salinan peraturan dan mencium kejanggalan.
- 18 Mei 2026: Komisi IV membahas masalah ini dalam rapat internal.
Dewan berencana mengundang pakar hukum tata negara dan perwakilan Ombudsman dalam pertemuan berikutnya. Apabila ditemukan pelanggaran, Titiek tidak menampik kemungkinan penggunaan hak interpelasi untuk meminta pertanggungjawaban langsung dari menteri.
Comments (0)