JAKARTA — Gelombang kritik terhadap kebijakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia kembali memuncak. Tim kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo secara resmi melontarkan desakan keras kepada Mahkamah Agung (MA) agar segera mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Aturan internal peradilan tersebut dinilai secara substansial melanggar prinsip hak asasi manusia dan membatasi ruang bagi para tersangka yang sedang berjuang mencari keadilan substantif di hadapan hukum.
Langkah hukum ini dipicu oleh keprihatinan mendalam atas implementasi norma dalam surat edaran yang dianggap mempersempit celah praperadilan serta hak-hak konstitusional seorang tersangka. Di tengah dinamika penegakan hukum yang kian kompleks, keberadaan instruksi internal MA tersebut justru dituding sebagai tembok tebal yang merintangi pencari keadilan untuk menguji keabsahan penetapan status hukum mereka.
Sorotan Tajam Terhadap Restriksi Hak Tersangka
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa keberadaan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 telah menimbulkan disparitas dan ketidakpastian hukum yang nyata di lapangan penegakan hukum pidana. Menurut penjelasannya, regulasi ini memberikan batasan-batasan restriktif yang membuat tersangka berada pada posisi defensif yang sangat tidak seimbang dibandingkan aparat penegak hukum.
"Surat Edaran ini secara tidak langsung membelenggu hak dasar seorang tersangka dalam menguji keabsahan penetapan status hukumnya. Ketika ruang untuk mencari keadilan ditutup melalui regulasi internal peradilan, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law secara otomatis terabaikan," ujar Abdul Gafur Sangadji dalam keterangannya kepada media.
Pengacara tersebut menambahkan bahwa instrumen hukum seperti praperadilan seharusnya menjadi hak mutlak yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengontrol tindakan kewenangan penyidik. Namun, dengan hadirnya SEMA tersebut, pintu koreksi terhadap potensi kelalaian atau kesewenang-wenangan aparat penegak hukum menjadi semakin tertutup rapat bagi pihak yang terdampak.
Analisis Dampak SEMA Nomor 3 Tahun 2026
Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dampak penerapan batasan ini dalam peradilan pidana, tim hukum memaparkan perbandingan kondisi sebelum dan sesudah berlakunya regulasi tersebut:
| Aspek Perlindungan Hukum | Sebelum SEMA No 3/2026 | Penerapan SEMA No 3/2026 |
|---|---|---|
| Akses Praperadilan | Terbuka luas untuk menguji penetapan tersangka secara objektif. | Dibatasi oleh kriteria ketat yang menyulitkan pengajuan. |
| Kedudukan Para Pihak | Penyidik dan tersangka memiliki ruang pembelaan seimbang. | Posisi tersangka melemah akibat restriksi hak pembelaan formal. |
Beberapa poin kunci yang menjadi fokus keberatan pihak pemohon antara lain meliputi:
- Pembatasan Akses Praperadilan: Mengurangi efektivitas mekanisme kontrol peradilan terhadap tindakan penetapan tersangka oleh tim penyidik.
- Potensi Pelanggaran Hak Asasi: Menghalangi hak warga negara untuk membela diri secara proporsional sejak tahap awal proses hukum pidana.
- Inkonsistensi Hierarki Hukum: Ketentuan internal MA dinilai tidak boleh mengesampingkan atau mengurangi norma hukum acara yang diatur lebih tinggi dalam UU/KUHAP.
Tuntutan Pencabutan Demi Kepastian Hukum
Kubu Roy Suryo menilai bahwa Mahkamah Agung perlu mengambil langkah korektif sesegera mungkin guna menjaga integritas dan wibawa dunia peradilan di tanah air. Keberadaan norma-norma baru yang diterbitkan melalui Surat Edaran idealnya tidak mengesampingkan jaminan perlindungan hak asasi yang telah diamanatkan oleh konstitusi.
"Kami mengimbau pimpinan Mahkamah Agung untuk bersikap bijaksana dengan meninjau ulang dan mencabut SEMA ini. Penegakan hukum yang adil tidak boleh mengorbankan hak-hak prosedural yang melekat pada diri seorang warga negara," tegas Gafur menekankan esensi dari tuntutan hukumnya.
Desakan ini diharapkan menjadi pemicu diskusi publik yang lebih luas di kalangan praktisi hukum, akademisi, serta pembuat kebijakan. Keberanian Mahkamah Agung untuk merespons masukan publik dipandang sebagai tolok ukur komitmen lembaga tinggi negara dalam menegakkan prinsip supremasi hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Comments (0)