JAKARTA — Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali kandas di meja hijau. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan ketiga yang diajukan purnawirawan jenderal bintang dua TNI tersebut terkait penetapan status hukumnya oleh aparat penegak hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di mana majelis hakim menilai seluruh proses administrasi dan prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) yang berlaku.
Kronologi Rangkaian Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung
Penolakan permohonan kali ini menandai babak ketiga dari pertarungan hukum antara Lodewyk Pusung melawan institusi penegak hukum. Berikut rangkaian proses praperadilan yang telah bergulir:
- Praperadilan Pertama: Diajukan guna menguji keabsahan penetapan tersangka serta mekanisme penyidikan awal, namun gugatan dinyatakan gugur/ditolak oleh hakim pemeriksa.
- Praperadilan Kedua: Kuasa hukum kembali mendaftarkan gugatan dengan menambahkan bukti-bukti dugaan cacat formil dalam prosedur penggeledahan dan penyitaan, yang kembali berujung penolakan.
- Praperadilan Ketiga: Pengajuan kembali dilakukan ke PN Jakarta Selatan dengan fokus pada keabsahan alat bukti permulaan dan dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses penegakan hukum, yang kini resmi ditolak kembali oleh hakim tunggal.
Kritik Keras OC Kaligis: Indikasi Kriminalisasi Terbuka
Menanggapi putusan hakim tunggal tersebut, penasihat hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, melontarkan kritik tajam. Advokat senior ini menilai penolakan berulang terhadap hak uji materiil dan formil kliennya memperlihatkan adanya indikasi kriminalisasi terhadap mantan pejabat BGN tersebut.
"Putusan penolakan praperadilan ketiga ini semakin menegaskan dugaan kami bahwa ada upaya pemaksaan perkara dan bentuk kriminalisasi terhadap klien kami. Kami melihat banyak kejanggalan prosedural yang diabaikan oleh majelis hakim," tegas OC Kaligis usai persidangan.
OC Kaligis menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti penting mengenai kelemahan dasar penyidikan, termasuk tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Namun, pertimbangan hukum hakim dinilai tidak menyentuh substansi materi pokok yang dipermasalahkan tim pembela.
Pertimbangan Hakim PN Jakarta Selatan
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa kewenangan praperadilan hanya terbatas pada aspek formil, bukan materi pokok perkara pidana. Berdasarkan bukti dokumen dan keterangan saksi/ahli di persidangan, termohon dinilai telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka terhadap pemohon.
Hakim juga menilai seluruh tindakan pro-justitia yang dilakukan penyidik, mulai dari penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga pemanggilan saksi, telah dijalankan sesuai koridor regulasi.
Langkah Lanjutan Tim Pembela
Meskipun pintu praperadilan telah tertutup untuk ketiga kalinya, tim kuasa hukum menegaskan tidak akan menyerah. Fokus pembelaan kini akan dialihkan sepenuhnya ke persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendatang untuk membuktikan bahwa Lodewyk Pusung tidak bersalah atas sangkaan yang dialamatkan kepadanya.
Comments (0)