Tim 9 Periksa Swasta dan Polisi, TPPU Eks Jampidsus Terbongkar
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Tim 9 Kejaksaan Agung baru saja mengkonfirmasi pemeriksaan terhadap tiga saksi kunci yang diyakini mampu membongkar konstruksi utama kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Ua...
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Tim 9 Kejaksaan Agung baru saja mengkonfirmasi pemeriksaan terhadap tiga saksi kunci yang diyakini mampu membongkar konstruksi utama kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Pusaran kasus ini menyeret eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, kompleks Kejagung, dan difokuskan pada peran strategis masing-masing saksi: seorang pengusaha swasta yang diduga sebagai perantara transaksi, seorang direktur perusahaan cangkang, dan satu penyidik Polri yang pernah menangani perkara awal sebelum dilimpahkan. Ketiganya dicecar lebih dari 40 pertanyaan seputar aliran dana, asal-usul logam mulia, serta dugaan obstruction of justice.
Saksi Kunci dan Bukti Baru
Menurut sumber internal penyidikan, saksi dari pihak swasta diduga kuat menjadi penghubung akuisisi 74 kg emas batangan yang kini disita sebagai barang bukti. Sementara itu, penyidik Polri yang diperiksa didalami keterlibatannya dalam proses penyelidikan sebelumnya yang dinilai janggal. "Mereka diperiksa secara maraton, materi pertanyaan sangat teknis menyangkut rekam jejak transaksi dan komunikasi terlarang," ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Fakta-fakta kunci yang terkonfirmasi dari pemeriksaan ini:
- 74 kilogram emas batangan ditemukan dalam safe deposit box milik perusahaan yang terafiliasi dengan eks Jampidsus.
- Rp543 miliar uang tunai dalam pecahan mata uang asing dan rupiah disita dari tiga lokasi berbeda.
- Satu penyidik Polri diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,7 miliar untuk mengaburkan jejak.
- Terdapat indikasi penggunaan 12 perusahaan cangkang untuk memutar uang haram.
Jejak Transaksi Mencurigakan
Jaksa penyidik Tim 9 kini tengah menelusuri transaksi mencurigakan bernilai total Rp750 miliar yang diduga sebagai dana awal pencucian. Sekitar Rp543 miliar di antaranya berhasil dibekukan, sedangkan sisanya diduga telah dikonversi menjadi aset properti dan logam mulia di luar negeri. "Kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan interpol untuk menelusuri aliran dana ke beberapa yurisdiksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulis.
Saksi swasta mengklaim tidak mengetahui sumber dana, namun dokumen yang disita menunjukkan adanya instruksi transfer bertingkat melalui rekening di tiga bank berbeda. Sementara itu, penyidik Polri yang diperiksa membantah menerima suap, tetapi tidak dapat menjelaskan asal-usul uang Rp2,7 miliar yang masuk ke rekening pribadinya pada periode 2022-2023.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) internal yang dilakukan Tim 9 pada bulan lalu. Saat itu, tim menyita emas 74 kg dan uang Rp543 miliar dari rumah pribadi dan kantor eks Jampidsus. Febrie Adriansyah sendiri belum ditahan, namun statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka dan dicekal ke luar negeri.
Tim 9 dijadwalkan kembali memeriksa dua saksi tambahan esok hari, termasuk seorang notaris yang diduga memfasilitasi pendirian perusahaan cangkang. "Perkembangan signifikan akan kami sampaikan segera," tegas sumber tersebut.
Comments (0)