BARU SAJA — Tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia resmi didakwa menggelapkan dana nasabah senilai Rp 1,3 triliun. Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana hari ini dengan pengawalan ketat.
Ketiga terdakwa, Direktur Utama berinisial AF, Direktur Keuangan BS, dan Manajer Operasional CW, langsung menjalani pembacaan dakwaan di ruang sidang utama. Jaksa Penuntut Umum menyebut aksi mereka sebagai pengkhianatan terencana terhadap prinsip syariah.
Kronologi Penyelewengan Dana
Dakwaan mengungkap modus operandi yang dijalankan sejak 2020 hingga awal 2023. Dana investor dari produk deposito syariah dan sukuk ritel dialirkan ke rekening pribadi serta perusahaan cangkang.
- Pemalsuan laporan investasi: Laporan keuangan bulanan direkayasa untuk menutupi saldo minus.
- Pencairan fiktif: Ratusan pencairan tanpa dokumen pendukung sah ditemukan.
- Transfer ke luar negeri: Sebagian dana dibawa ke rekening di negara suaka pajak.
Total kerugian negara dan 4.500 nasabah diperkirakan tembus Rp 1,32 triliun. Hanya Rp 87 miliar yang berhasil dibekukan OJK melalui kerja sama dengan PPATK.
Pasal Berlapis & Ancaman Hukuman
Mereka didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Pasar Modal. Ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
"Ini bukan sekadar penggelapan biasa, ini penghancuran kepercayaan umat terhadap keuangan syariah," tegas jaksa dalam dakwaannya.
Reaksi Publik & Langkah Hukum
Ratusan korban yang hadir di PN Depok menyambut dakwaan dengan haru. Beberapa di antaranya kehilangan dana pensiun dan biaya pendidikan anak. Kuasa hukum korban menyatakan akan mengajukan gugatan perdata untuk pengembalian penuh.
OJK menegaskan akan memperketat pengawasan produk syariah dan berkoordinasi dengan DSN-MUI. Sementara itu, manajemen PT Dana Syariah Indonesia yang baru berjanji menjual aset untuk restitusi korban.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Tim kuasa hukum terdakwa belum memberikan pernyataan resmi.
Pantau terus Beritatercepat untuk update sidang kasus ini.
Comments (0)