Sep 01, 2026
breaking

KPK Desak DPR Sahkan RU Perampasan Aset Segera

BREAKING — KPK mendukung penuh pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korups...

KPK Desak DPR Sahkan RU Perampasan Aset Segera

BREAKING — KPK mendukung penuh pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang nilainya fantastis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, UU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum penting dalam memberantas korupsi secara menyeluruh. Pembahasan UU ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan penegak hukum.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Angka kerugian negara dari korupsi selama ini mencapai triliunan rupiah. Aset-aset hasil korupsi tersebar di berbagai lokasi, bahkan sebagian mengalir ke luar negeri. Tanpa UU yang kuat, proses pengembalian aset sangat sulit dilakukan.

"RUU Perampasan Aset memberikan landasan hukum yang jelas untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses pidana selesai," tegas Budi dalam keterangannya, BARU SAJA.

Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Percobaan

UU ini memungkinkan pengembalian aset melalui jalur perdata, terpisah dari proses pidana konvensional. Pendekatan ini diakui dunia internasional sebagai cara paling efektif memulihkan aset negara.

  • Aset hasil korupsi bisa disita tanpa harus membuktikan kesalahan pidana terlebih dahulu
  • Pidana tambahan berupa perampasan aset akan memperkuat efek jera bagi koruptor
  • Kerja sama internasional untuk melacak dan memulihkan aset di luar negeri bakal lebih mudah
  • Transparansi pengelolaan aset yang dirampas bakal meningkat signifikan

Selama ini, proses pengembalian aset korupsi di Indonesia menghadapi banyak hambatan. Waktu tempuh penyelesaian kasus pidana yang lama menyebabkan aset semakin sulit dilacak. Kondisi ini merugikan negara secara keseluruhan.

Dorongan dari Berbagai Kalangan

Desakan agar UU Perampasan Aset segera disahkan datang dari berbagai kalangan. Akademisi, aktivis antikorupsi, hingga masyarakat luas mendukung penuh regulasi ini. Mereka menilai, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui hukuman penjara.

"Koruptor harus kehilangan seluruh manfaat dari kejahatannya. Ini bukan hanya soal hukuman, tapi tentang keadilan bagi rakyat," papar Budi.

KPK optimistis pembahasan UU ini bisa segera memasuki tahap finalisasi. Koordinasi intensif antara pemerintah, DPR, dan berbagai pemangku kepentingan terus dilakukan. Target pengesahan diharapkan bisa terealisasi dalam waktu dekat.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Pengesahan UU Perampasan Aset menjadi bukti nyata komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK berharap regulasi ini mampu memberikan efek jera yang sesungguhnya bagi para koruptor.

"Kami mendukung penuh langkah ini. Perampasan aset harus menjadi bagian integral dari sistem hukum pemberantasan korupsi," tegas Budi.

UPDATE: Pengesahan UU ini bakal menjadi kemenangan besar bagi masyarakat dalam perjuangan memberantas korupsi. Seluruh pihak diajak mendukung agar proses pembahasan bisa berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang kuat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User