Tiga Kasus Korupsi Dilimpahkan, Febrie Adriansyah Ditahan

JAKARTA — Kortas Tipikor Polri resmi melimpahkan tiga berkas kasus dugaan korupsi strategis ke Kejaksaan Agung, beberapa jam lalu. Dua tersangka utama, mantan Deputi Penindakan KPK Febrie Adriansyah...

Jul 12, 2026 - 05:11
0 0
Tiga Kasus Korupsi Dilimpahkan, Febrie Adriansyah Ditahan

JAKARTA — Kortas Tipikor Polri resmi melimpahkan tiga berkas kasus dugaan korupsi strategis ke Kejaksaan Agung, beberapa jam lalu. Dua tersangka utama, mantan Deputi Penindakan KPK Febrie Adriansyah dan seorang lainnya berinisial DR, langsung ditahan usai pelimpahan tahap dua.

Pelimpahan ini menandai babak baru penuntutan tiga skandal keuangan negara yang merugikan triliunan rupiah: tata niaga batu bara, pengelolaan dana ASABRI, dan proyek baja Krakatau Steel. Berkas ketiganya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kronologi dan Peran Tersangka

Dalam kasus batu bara, Febrie diduga kuat menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Deputi Penindakan untuk melindungi jaringan pertambangan ilegal. Sementara di kasus ASABRI, ia bersama DR disebut menerima aliran dana dari investasi fiktif yang menjerat PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI.

Adapun di perkara Krakatau Steel, penyidik mengantongi bukti permufakatan jahat pengadaan barang impor dengan harga digelembungkan. Kerugian negara sementara dihitung mencapai Rp2,3 triliun hanya dari dua kasus saja.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kami juga sudah menyita aset senilai ratusan miliar,” kata Kasubdit Tipikor Kortas, Kombes Agung Prasetyo, dalam konferensi pers singkat.

Respons Kejagung dan Langkah Hukum Selanjutnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung membenarkan pelimpahan tersebut dan menyatakan tim jaksa siap menyusun dakwaan dalam 14 hari kerja. “Kami akan buka ruang sidang secepatnya. Jika bukti kuat, tuntutan maksimal akan kami ajukan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Rudi Putra, menyatakan kliennya kooperatif dan akan mengajukan praperadilan atas penahanan yang dinilai prematur. “Ada upaya paksa yang melanggar hukum acara. Kami akan uji di pengadilan,” ujarnya di lobi gedung Merah Putih KPK.

Fakta-Fakta Penting Tiga Kasus

  • Batu Bara: Melibatkan izin tambang ilegal seluas 5.200 hektare di Kalimantan Timur. Kerugian potensial Rp1,7 triliun.
  • ASABRI: Manipulasi portofolio investasi saham tahun 2012-2019. Kerugian terkonfirmasi Rp600 miliar.
  • Krakatau Steel: Proyek pengadaan baja kanal H beam tahun 2017 dengan markup 40%. Kerugian Rp630 miliar.

Kortas Tipikor menegaskan pengembangan kasus terus berlanjut. Empat saksi baru diperiksa pekan ini, termasuk pejabat Kementerian ESDM dan mantan direktur dua BUMN tersebut. Polri juga tengah mengusut aliran dana ke sejumlah partai politik.

Sidang perdana kasus ini diproyeksikan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat awal September mendatang. Masyarakat diimbau menunggu proses hukum secara transparan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User