Tiga Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank Dituntut 15 Tahun Penjara

Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat kepada tiga terdakwa yang berperan sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan seorang kepala cabang bank. Ketiganya dituntut p

Jul 08, 2026 - 00:06
0 0
Tiga Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank Dituntut 15 Tahun Penjara

Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat kepada tiga terdakwa yang berperan sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan seorang kepala cabang bank. Ketiganya dituntut pidana penjara selama 15 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa Ilham Pradipta, kepala cabang bank yang menjadi korban dalam tragedi berdarah tersebut.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/6/2026). Dalam agenda persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, jaksa membacakan berkas tuntutan untuk Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono, dan Terdakwa III Antonius Aditya. Ketiganya dinilai memiliki andil besar dalam merancang dan menggerakkan eksekusi rencana penghilangan nyawa korban.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam konstruksi dakwaan, jaksa menyusun argumentasi hukum yang mengerucut pada pelanggaran serius terhadap hak hidup seseorang. Perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan. Jaksa meyakini bahwa ketiganya tidak hanya terlibat dalam perencanaan, tetapi juga memiliki kontrol penuh sebagai aktor di balik layar yang memerintahkan eksekusi terhadap Ilham Pradipta.

Dakwaan Merampas Nyawa Berdasarkan KUHP Baru

Landasan yuridis yang digunakan JPU dalam merumuskan tuntutan adalah klausul pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Para terdakwa secara spesifik didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketentuan pasal tersebut mengatur secara tegas mengenai tindak pidana merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama. Unsur "turut serta melakukan" yang termaktub dalam pasal tersebut menjadi poin krusial yang memberatkan posisi hukum Candy, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. Jaksa berpandangan bahwa tanpa adanya peran sentral dari ketiga terdakwa, eksekusi pembunuhan terhadap korban tidak akan pernah terwujud.

Pantauan media kami di lokasi persidangan, pembacaan tuntutan berlangsung dalam suasana yang cukup mencekam. Pihak keluarga korban tampak hadir dan mengikuti jalannya proses hukum dengan saksama. Vonis tuntutan setinggi 15 tahun penjara ini dianggap sebagai langkah progresif untuk menegakkan keadilan bagi almarhum Ilham Pradipta yang kehilangan nyawa secara tragis.

Kuasa hukum para terdakwa dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pekan depan. Proses hukum terhadap ketiga aktor intelektual ini masih terus bergulir hingga nantinya majelis hakim membacakan vonis final yang akan menentukan nasib para terdakwa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User