Terungkap Markas Judol di Hayam Wuruk Serupa dengan Myanmar-Kamboja
Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah markas judi online (judol) berskala besar yang berlokasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menetapkan sebanyak
Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah markas judi online (judol) berskala besar yang berlokasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menetapkan sebanyak 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam operasional situs perjudian daring tersebut. Menurut laporan yang dihimpun Beritatercepat.com, modus operandi dan tata kelola markas judol di Hayam Wuruk tersebut menunjukkan kemiripan yang mencolok dengan pusat-pusat judi online ilegal yang sebelumnya ditemukan di Myanmar dan Kamboja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan besar-besaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada Mei 2026. Saat itu, tim gabungan mendatangi Plaza Tower yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 321 orang WNA yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perjudian online. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, sebanyak 287 di antaranya kemudian ditetapkan statusnya sebagai tersangka karena peran aktif mereka dalam sindikat tersebut.
"Markas ini dikelola dengan sistem yang sangat terstruktur, hampir mirip dengan apa yang kami temukan di negara-negara tetangga yang menjadi surga judi online," ujar sumber di kepolisian kepada media kami.
Selain penangkapan para pelaku, kasus ini juga mengungkap aliran uang yang sangat masif. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari sindikat judol di Hayam Wuruk tersebut tembus hingga Rp 489 miliar. Angka yang sangat fantastis ini membuktikan bahwa operasional judi online bukan lagi sekadar aktivitas kriminal kecil, melainkan industri gelap yang mengancam perekonomian dan keamanan nasional.
Kepolisian terus mendalami keterkaitan sindikat ini dengan jaringan judi online internasional. Dugaan sementara, para WNA yang ditangkap didatangkan khusus untuk mengelola berbagai situs judi yang menargetkan pasar di beberapa negara, termasuk Indonesia. Pihak berwenang juga menyelidiki kemungkinan adanya pelaku dari dalam negeri yang turut menyediakan infrastruktur dan perlindungan hukum bagi para bandar.
Dengan pengungkapan ini, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online di tanah air. Masyarakat diminta untuk waspada dan tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas judi daring, sekaligus aktif melaporkan jika menemukan indikasi keberadaan markas serupa di lingkungan mereka.
Comments (0)