Terlibat Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel Dibekuk
BARU SAJA — Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP R, bersama empat anggotanya ditangkap Tim Provos Polda Metro Jaya dalam operasi senyap yang mengejutkan. Penangkapan terjadi di sebuah rumah k...
BARU SAJA — Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP R, bersama empat anggotanya ditangkap Tim Provos Polda Metro Jaya dalam operasi senyap yang mengejutkan. Penangkapan terjadi di sebuah rumah kontrakan mewah di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Operasi Senyap yang Mengejutkan
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Setelah pengintaian intensif selama dua pekan, tim gabungan bergerak cepat. Saat digerebek, para tersangka diduga tengah berpesta sabu. “Mereka tidak berkutik saat ditangkap. Barang bukti langsung diamankan di lokasi,” ujar sumber internal kepolisian.
Dari lokasi, petugas menyita setidaknya 500 gram sabu siap edar, alat hisap, uang tunai puluhan juta rupiah, serta sepucuk senjata api rakitan. Tak hanya itu, beberapa unit telepon seluler dan kendaraan operasional yang diduga digunakan untuk bertransaksi turut disita.
Fakta-Fakta Kunci
- Pelaku utama adalah AKP R, Kasat Narkoba yang baru tiga bulan menjabat.
- Empat anggota lainnya berpangkat Bripka hingga Aiptu.
- Barang bukti sabu 500 gram ditemukan dalam brankas pribadi AKP R.
- Uang tunai Rp150 juta diduga hasil penjualan narkoba dalam sepekan terakhir.
- Senjata api rakitan tanpa izin ditemukan di laci meja kerja tersangka.
Kepala BNN Kota Tangsel menyatakan kaget dan mengecam keras perbuatan tersebut. “Ini pukulan telak bagi upaya pemberantasan narkoba. Kami akan bantu penuh proses hukum,” ujarnya. Lurah setempat mengaku warganya resah karena rumah tersebut sering digunakan pertemuan tertutup pada malam hari.
Reaksi Cepat Polda Metro Jaya
Menanggapi kejadian ini, Kapolda Metro Jaya langsung memerintahkan pencopotan jabatan seluruh tersangka dan memproses mereka secara pidana dan etik. “Ini pengkhianatan terhadap institusi. Tidak ada toleransi,” tegas Kapolda dalam konferensi pers darurat yang digelar pagi tadi. Kapolda juga menginstruksikan audit menyeluruh terhadap seluruh anggota Satuan Narkoba di jajarannya untuk mencegah kejadian serupa.
Polda juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan oknum dari instansi lain. “Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, dan pelaku akan dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.
Status Terkini
Saat ini, AKP R dan empat anggotanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Masyarakat Tangerang Selatan diimbau tetap tenang dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan 24 jam untuk memudahkan pelaporan. Kasus ini menjadi yang pertama di tahun 2025 di mana seorang perwira polisi yang bertugas memberantas narkoba justru menjadi pelaku utama. Publik menanti vonis seadil-adilnya.
Comments (0)