Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Pacar Selama 3 Tahun, Diringkus di Majalaya

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengakhiri pelarian Taufik Hidayat (30), pelaku yang tega menyekap dan menganiaya pacarnya sendiri, YTR (29), selama hampir tiga tahun. Pria

Jul 07, 2026 - 23:59
0 0
Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Pacar Selama 3 Tahun, Diringkus di Majalaya

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengakhiri pelarian Taufik Hidayat (30), pelaku yang tega menyekap dan menganiaya pacarnya sendiri, YTR (29), selama hampir tiga tahun. Pria tersebut ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6/2020). Penangkapan ini menjadi titik terang dari kasus tragis yang sempat menggemparkan publik.

"Sudah di Majalaya," tegas Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan kepada awak media kami di sela-sela kegiatan kepolisian. Pernyataan singkat itu dibarengi dengan konfirmasi bahwa pelaku kini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Jabar. Rudi menambahkan, proses hukum akan segera bergulir dengan sangkaan pasal berlapis terkait perampasan kemerdekaan dan penganiayaan berat.

Kisah pilu YTR mulai terkuak setelah ia berhasil melarikan diri dari cengkeraman Taufik dan melapor kepada pihak berwajib. Selama tiga tahun hidup dalam penyekapan, YTR tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kerap mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikologis. Ruang tertutup dan minim ventilasi menjadi "penjara" pribadinya. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku sengaja menyembunyikan korban di sebuah bangunan semipermanen yang jarang dilalui warga sekitar. Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan, dengan sejumlah luka memar serta trauma mendalam.

Libatkan Meta untuk Lacak Jejak Digital

Tim penyelidik tidak hanya mengandalkan metode konvensional dalam memburu pelaku. Beritatercepat.com memperoleh informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar turut menggandeng perusahaan teknologi raksasa, Meta Platforms, Inc., untuk menelusuri rekam jejak digital Taufik Hidayat. Pelacakan ini bertujuan untuk memetakan pergerakan dan komunikasi tersangka, termasuk akun-akun media sosial yang diduga digunakannya selama masa pelarian.

"Kami memang berkoordinasi dengan penyedia platform digital untuk mengungkap lebih dalam aktivitas pelaku. Bantuan penelusuran jejak digital dari Meta sangat membantu tim di lapangan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar saat dimintai konfirmasi.

Pendekatan digital forensik ini menandai babak baru dalam pengungkapan kasus-kasus kejahatan domestik yang selama ini kerap tertutup rapat. Polisi mengonfirmasi bahwa data dari platform daring memberikan petunjuk kunci untuk mempersempit lokasi persembunyian Taufik di pedalaman Majalaya. Langkah sinergis dengan perusahaan teknologi global semacam ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum tidak lagi segan menggunakan cara mutakhir demi menuntaskan keadilan bagi para korban.

Hingga berita ini diturunkan, Taufik Hidayat masih menjalani pemeriksaan maraton. Ia dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara, ditambah dengan pasal penganiayaan yang dapat memperberat vonis. Sementara itu, YTR kini dalam perlindungan unit pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak untuk menjalani rehabilitasi psikologis jangka panjang. Polda Jabar memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan berkeadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Editor Politik. Editor politik breaking dengan update cepat.

Comments (0)

User