Tarif Sindikat Buzzer Hoaks Terbongkar, Polisi Ungkap Skema Bayaran
JAKARTA — Tim siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penyebar informasi palsu yang beroperasi secara terorganisir di berbagai platform media sosial. Sindikat ini diketahui memasang tari...
JAKARTA — Tim siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penyebar informasi palsu yang beroperasi secara terorganisir di berbagai platform media sosial. Sindikat ini diketahui memasang tarif yang bervariasi untuk setiap konten hoaks yang disebarkan, bergantung pada tingkat kesulitan dan dampak isu yang diusung.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan bermula dari pemantauan intensif terhadap lonjakan konten provokatif di media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Polisi kemudian melakukan penyelidikan digital forensik dan meringkus sejumlah tersangka di lokasi berbeda. Sedikitnya delapan orang telah diamankan, termasuk seorang yang diduga sebagai perekrut dan pengelola akun-akun anonim.
Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menyatakan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama hampir satu tahun dengan pola kerja yang rapi. Setiap anggota memiliki peran spesifik, mulai dari pembuat narasi, penyebar awal, hingga akun-akun pengganda yang bertugas memperkuat kesan viral.
Skema Bayaran yang Variatif
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa bayaran yang diterima para buzzer tidak seragam. Tarif dihitung berdasarkan kompleksitas isu, jangkauan target, dan risiko yang dihadapi. Isu sensitif bernuansa politik atau mengarah pada perpecahan sosial dihargai lebih tinggi dibandingkan isu ringan atau hiburan.
Rincian tarif yang berhasil diidentifikasi antara lain:
Untuk penyebaran hoaks berskala kecil yang hanya menyasar grup percakapan, pelaku menerima bayaran sekitar Rp50.000 hingga Rp150.000 per tugas. Sementara itu, kampanye disinformasi yang melibatkan puluhan akun dan menargetkan topik nasional bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp15 juta per proyek. Bahkan, untuk isu yang dianggap sangat strategis, nilai proyek bisa jauh lebih besar dan dibayarkan secara bertahap.
Modus pembayaran dilakukan melalui transfer dompet digital atau rekening penampung agar sulit dilacak. Para tersangka mengaku direkrut melalui grup tertutup di aplikasi pesan, dan instruksi disampaikan oleh sosok yang menggunakan identitas samaran.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Sindikat ini menggunakan teknik astroturfing digital, yaitu menciptakan kesan seolah-olah suatu opini didukung oleh banyak orang secara organik. Mereka menyebarkan tautan dan tangkapan layar palsu secara bersamaan melalui puluhan akun bot dan akun hasil pembajakan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan telepon seluler, ratusan kartu SIM prabayar, serta perangkat lunak otomatisasi media sosial. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut telah menyebarkan puluhan hoaks sejak awal tahun ini, termasuk isu yang sempat memicu keresahan publik secara luas.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Ancaman pidana maksimal yang bisa dikenakan mencapai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu dalang utama yang diduga menggunakan jasa sindikat tersebut untuk kepentingan tertentu. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menyaring informasi dan segera melaporkan konten mencurigakan kepada pihak berwenang.
Comments (0)