BREAKING — Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara angkat bicara soal gugatan PHPU Pilpres 2024 yang menyasar syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka menegaskan, perkara tersebut bukan ranah Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan tegas itu disampaikan jelang agenda sidang lanjutan. Sikap mereka konsisten sejak awal gugatan bergulir di meja hijau.
Syarat Pendidikan Bukan Wewenang MK
Militan 08 menilai sengketa pendidikan Gibran tidak masuk kategori pelanggaran konstitusi yang bisa diadili MK. Menurut mereka, MK hanya berwenang mengadili sengketa pemilu yang secara spesifik diatur undang-undang.
- Gugatan PHPU dinilai melewati batas kewenangan MK
- Syarat pendidikan calon, bukan materi konstitusional yang bisa digugat
- Militan 08 siap mengawal jalannya persidangan
Gibran Jadi Sasaran Gugatan
Gugatan PHPU Pilpres 2024 terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming diajukan pihak tertentu. Isi gugatan berpusat pada persoalan pendidikan Gibran yang dianggap tidak memenuhi ambang batas pencalonan.
Para pemohon mendesak MK mendiskualifikasi pasangan tersebut. Tuntutan itu langsung direspons oleh relawan dan simpatisan Gibran.
Relawan Nyatakan Siap Kawal
Militan 08 menyatakan siaga mengikuti setiap perkembangan sidang. Mereka akan terus memantau persidangan dan memberikan pernyataan bila diperlukan.
Menurut mereka, publik perlu memahami batas kewenangan lembaga peradilan. Setiap gugatan harus diuji berdasarkan koridor hukum yang berlaku.
Perkembangan Terkini
Sidang gugatan masih bergulir. Pihak-pihak terkait telah memenuhi panggilan dan menjalani proses persidangan sesuai jadwal.
Militan 08 mengimbau semua pihak menghormati proses hukum. Mereka menegaskan sikap tetap berpegang pada konstitusi dan aturan yang berlaku.
Update akan terus diinformasikan seiring berjalannya persidangan. Perkembangan berikutnya menyusul setelah agenda sidang berikutnya digelar.
Comments (0)