Tangan Diborgol, Tersangka Kasus Kejahatan Siber Akhirnya Ditangkap
BREAKING: Tim Gabungan Cyber Crime Polda Metro Jaya baru saja memborgol tangan tersangka utama sindikat penipuan daring lintas negara, Selasa siang ini (14/05).Detik-Detik PemborgolanOperasi senyap be...
BREAKING: Tim Gabungan Cyber Crime Polda Metro Jaya baru saja memborgol tangan tersangka utama sindikat penipuan daring lintas negara, Selasa siang ini (14/05).
Detik-Detik Pemborgolan
Operasi senyap berlangsung di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan. Tersangka berinisial AS (34) tidak berkutik saat petugas merangsek masuk dan langsung mengunci kedua pergelangan tangannya dengan borgol logam. “Tangan tersangka kami amankan seketika untuk mencegah pelarian atau penghilangan barang bukti digital,” tegas Kasubdit Cyber Crime, Komisaris Reno Prasetyo, kepada awak media di lokasi.
Sebelumnya, AS buron selama tiga bulan setelah melakukan aksi phishing masif terhadap nasabah tiga bank besar. Polisi mengamankan 14 unit ponsel, 5 laptop, dan 2 hardware token yang diduga digunakan untuk mengakses akun korban secara ilegal.
Fakta Kunci
- Jumlah korban: 312 orang di 28 provinsi
- Total kerugian: Rp 27,8 miliar
- Barang bukti: 14 ponsel, 5 laptop, borgol, dan salinan KTP palsu
- Status tersangka: Ditahan di Rutan Polda Metro, tangan masih diborgol saat pemindahan
Pemborgolan ini menjadi simbol visual dari awal penegakan hukum yang tegas. Foto tersangka dengan tangan terbelenggu segera menyebar di grup WhatsApp jurnalis, menegaskan bahwa aparat tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan digital.
Modus Operandi
Tersangka mengirimkan tautan palsu melalui surel dan pesan singkat yang menyamar sebagai pihak bank. Korban yang tidak curiga akan memasukkan kredensial, lalu uang mereka ditransfer ke 17 rekening penampung dalam hitungan menit. “Ini sindikat terorganisasi. Tangan mereka sudah kami cincin dengan borgol, tapi penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap dalang utamanya,” imbuh Komisaris Reno.
Petugas kini menelusuri aset tersangka yang diduga sudah dialihkan ke bentuk kripto dan properti di luar negeri. Polisi juga meminta Interpol menerbitkan red notice bagi dua tersangka lain yang diduga berada di Kamboja.
Barang Bukti di Tangan
Borgol yang menjepit pergelangan tangan AS menjadi pengingat bahwa kejahatan siber bukan tanpa risiko. Direktorat Tindak Pidana Siber berkomitmen menambah stamina pengamanan transaksi nasional dengan patroli dunia maya 24 jam. “Kami tidak akan lepas tangan sampai jaringan ini tuntas,” kata Direktur Dittipidsiber. Saat ini, tangan tersangka masih dalam borgol, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Comments (0)