Tambang Emas Ilegal Sulut Dibongkar, Dua Tersangka Ditangkap

BARU SAJA — Tim gabungan kepolisian, TNI, dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) menghentikan paksa aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Sulawesi Ut...

Jul 28, 2026 - 06:51
0 0
Tambang Emas Ilegal Sulut Dibongkar, Dua Tersangka Ditangkap

BARU SAJA — Tim gabungan kepolisian, TNI, dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) menghentikan paksa aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Sulawesi Utara. Lima orang dibekuk dalam operasi mendadak tersebut; dua di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

UPDATE TERKINI, penggerebekan berlangsung siang tadi setelah penyelidikan maraton berbulan-bulan. Lokasi tambang yang tersembunyi di perbukitan terjal membuat penambang leluasa mengekstraksi emas menggunakan zat berbahaya merkuri. “Mereka sudah menghasilkan puluhan kilogram emas ilegal,” ujar sumber kepolisian yang menolak disebut identitasnya. Penangkapan ini disebut yang terbesar sepanjang tahun di wilayah tersebut.

Informasi awal dikonfirmasi langsung oleh Kapolres setempat yang memimpin operasi. Petugas menyisir jalur setapak licin menuju tiga titik lubang tambang yang tersamarkan vegetasi lebat. Begitu tiba, para penambang tak sempat melarikan diri.

Kronologi Penindakan

  • Operasi dimulai pukul 09.00 WITA tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  • Lima orang ditangkap di dalam area tambang aktif di tiga lokasi berbeda.
  • Dua dari mereka berperan sebagai pemodal dan operator alat berat sederhana.
  • Tiga lainnya pekerja manual yang kini berstatus saksi dan masih diperiksa.
  • Semua peralatan produksi disita termasuk mesin dan bahan kimia.

Barang Bukti dan Kerusakan Lingkungan

Petugas mengamankan mesin diesel, tromol, selang hisap, puluhan karung material emas, dan uang tunai puluhan juta rupiah. Tak hanya itu, ditemukan pula dokumen transaksi jual-beli emas yang diduga melibatkan jaringan penadah di kota terdekat. Polisi kini mengembangkan penyelidikan ke arah tersebut.

Kerusakan lingkungan yang dihimpun dilaporkan cukup parah:

  • Puluhan drum berisi campuran merkuri dan air ditemukan di dekat aliran sungai.
  • Lahan seluas 2 hektare sudah gundul total dengan lubang-lubang menganga.
  • Sampel air sungai diambil untuk uji laboratorium guna mengukur tingkat pencemaran.
  • Emas mentah seberat 1,5 ons disita dari tangan para tersangka.

Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, mereka juga terancam Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan yang mengatur pidana perambahan hutan hingga 15 tahun penjara. Pihak berwenang tengah mengkaji penerapan pasal lingkungan hidup secara bersamaan.

“Kami pastikan lokasi ini ditutup total dan menjadi contoh agar tidak ada lagi perusakan hutan untuk tambang ilegal,” tegas perwira di lokasi. Garis polisi terpasang di sekeliling area. Pemerintah daerah setempat diimbau memperketat pengawasan, sementara operasi serupa dijanjikan akan berlanjut di titik-titik rawan lain di Sulawesi Utara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User