MAKI Desak Penggeledahan Rumah Eks JAM Pidsus Tersangka TPPU
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung untuk segera menggeledah kediaman pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidan...
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung untuk segera menggeledah kediaman pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini dinilai krusial untuk mengungkap aliran dana gelap yang diduga disembunyikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.
Rumah mewah Febrie di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi pusat perhatian. Hingga kini, belum ada satupun upaya penyidik menyentuh aset pribadi mantan jaksa itu, meskipun status hukumnya sudah naik menjadi tersangka. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa penggeledahan adalah langkah awal yang paling logis. "Di rumah pribadi itu banyak petunjuk yang bisa terungkap. Kami mendesak Kejagung tidak setengah hati," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp100 miliar. Angka ini sangat kontras dengan total harta yang dilaporkan dalam LHKPN sebesar Rp15 miliar. Beberapa transaksi diduga terkait dengan pembelian properti mewah menggunakan nama orang lain, termasuk rumah Kebayoran yang ditengarai sebagai aset utama penyamaran kekayaan.
Poin Desakan MAKI
- Penggeledahan segera terhadap rumah Kebayoran Baru dan lokasi terafiliasi
- Pemblokiran rekening yang diduga menampung dana ilegal
- Penyitaan aset-aset tidak wajar yang diduga hasil TPPU
- Transparansi proses hukum dan pencegahan obstruksi
Menurut Boyamin, keragu-raguan Kejagung dalam melakukan penggeledahan berpotensi menghilangkan barang bukti. "Kita khawatir ada pihak yang mencoba mengamankan atau memindahkan aset-aset tersebut. Kejagung harus bergerak cepat sebelum bukti lenyap," tegasnya. MAKI juga berencana melaporkan potensi obstruksi ke Komisi Kejaksaan jika langkah tegas tidak segera diambil.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie bermula dari penelusuran dugaan gratifikasi dan suap saat ia menjabat JAM Pidsus. Diduga, Febrie menerima aliran dana dari sejumlah pihak yang perkaranya ditangani, termasuk konglomerat dan perusahaan besar. Modusnya berlapis: uang panas itu diputar melalui pembelian aset properti, kendaraan mewah, dan instrumen keuangan yang sulit dilacak. Pembelian rumah di Kebayoran Baru senilai puluhan miliar rupiah menjadi salah satu transaksi kunci yang kini disorot.
Kesenjangan antara profil kekayaan dengan penghasilan resmi menjadi dasar kuat penetapan tersangka. Penyidik telah mengantongi sejumlah dokumen dan memblokir beberapa rekening, namun langkah penggeledahan fisik belum terealisasi. Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, namun hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan waktu.
Sorotan publik semakin tajam karena Febrie pernah menjadi tangan kanan Jaksa Agung dalam menangani perkara-perkara besar. Keterlibatannya dalam pusaran pencucian uang dianggap sebagai tamparan bagi institusi Adhyaksa. "Ini ujian integritas. Kalau rumah sendiri saja tidak berani digeledah, bagaimana publik percaya?" ujar Boyamin menutup.
Publik menanti langkah tegas Kejaksaan Agung. Penggeledahan rumah Kebayoran diyakini akan menjadi pembuktian keseriusan lembaga antirasuah dalam membersihkan internalnya. Hingga kini, pihak Febrie belum memberikan pernyataan resmi.
Comments (0)