Tagihan Rp50 Juta Muncul Setelah Pemuda Madiun Kabur dari Tur Korsel

BREAKING — Seorang ibu di Madiun dilaporkan menerima tagihan biaya ganti rugi sebesar Rp50 juta setelah putranya, Femas, secara tiba-tiba menghilang dari rombongan tur saat berlibur ke Korea Selatan...

Jul 19, 2026 - 02:36
0 0
Tagihan Rp50 Juta Muncul Setelah Pemuda Madiun Kabur dari Tur Korsel

BREAKING — Seorang ibu di Madiun dilaporkan menerima tagihan biaya ganti rugi sebesar Rp50 juta setelah putranya, Femas, secara tiba-tiba menghilang dari rombongan tur saat berlibur ke Korea Selatan. Ibu berinisial M (56) tersebut mengaku baru mengetahui kabar itu beberapa saat lalu dan langsung dikejutkan oleh jumlah tagihan yang dinilai sangat memberatkan.

Kronologi Menghilangnya Femas

Peristiwa ini bermula ketika Femas mengikuti program tur ke Korsel yang diselenggarakan oleh sebuah agen perjalanan. Rombongan bertolak dari Indonesia dalam waktu yang belum diungkap secara pasti. Selama rangkaian kunjungan di kota tujuan, Femas dilaporkan memisahkan diri dari rombongan tanpa pemberitahuan.

Sejumlah saksi mata menyebut Femas terlihat meninggalkan itinerary setelah waktu bebas di salah satu lokasi wisata. Ia tidak kembali ke hotel yang telah ditentukan dan komunikasi dengan pihak agen terputus total. Pencarian internal pun dilakukan, namun Femas benar-benar tidak ditemukan hingga rombongan dijadwalkan kembali ke tanah air.

Pihak agen menduga Femas sengaja kabur. “Kami sudah mencoba menghubungi semua kontak darurat. Tidak ada hasil,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya. Status Femas di Korsel hingga kini belum jelas, apakah ia masih berada di negara itu atau sudah berpindah tempat.

Dampak Hukum dan Tagihan Rp50 Juta

Akibat kejadian itu, agen perjalanan langsung memberlakukan klausul ganti rugi yang tertuang dalam kontrak tur. Klausul tersebut menyatakan setiap peserta yang melanggar aturan, termasuk menghilang dari rombongan, wajib menanggung biaya penalti serta biaya operasional tambahan. Total ganti rugi yang dibebankan kepada ibu Femas mencapai Rp50 juta.

Ibu M mengaku tidak menyangka tagihan sebesar itu akan dijatuhkan kepadanya. “Saya hanya orang tua biasa. Saya tidak tahu apa-apa soal kepergian anak saya, lalu tiba-tiba ditagih,” keluhnya saat dihubungi, Selasa (8/10). Ia menambahkan, tidak pernah menandatangani perjanjian apa pun yang melibatkan tanggung jawab finansial serupa.

Pihak agen sendiri menyatakan tagihan sudah sesuai prosedur karena Femas terdaftar atas nama ibunya dan kontrak perjalanan mencantumkan penjamin. “Semua peserta sudah meneken perjanjian. Kami hanya menjalankan aturan,” kata perwakilan agen saat dikonfirmasi terpisah. Meski demikian, ibu M menegaskan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib karena merasa diperas.

Respons dan Langkah Selanjutnya

Peristiwa ini menimbulkan perdebatan soal perlindungan hukum bagi keluarga peserta tur yang dianggap turut bertanggung jawab atas ulah anggota keluarganya. Pihak kepolisian di Madiun dikabarkan telah menerima laporan awal dan akan segera memanggil agen untuk klarifikasi. Sementara itu, ibu M bersama kerabatnya masih berupaya mencari keberadaan Femas melalui jalur lain.

Kasus serupa beberapa kali terjadi di Korsel, namun jarang menyentuh angka ganti rugi setinggi Rp50 juta. Pengamat perjalanan menyarankan agar masyarakat lebih cermat membaca kontrak tur, khususnya pada pasal sanksi dan tanggung jawab. Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Femas dan nasib tagihan masih terus dipantau oleh pihak berwenang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User