MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi resmi menyepakati langkah strategis untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Salah satu kebijakan utama yang akan diberlakukan adalah penerapan skema pelat nomor ganjil-genap bagi kendaraan pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta pembatasan jam operasional khusus armada angkutan logistik berat.
Kepadatan antrean di SPBU, terutama untuk komoditas Solar Subsidi dan Pertalite, dinilai telah memicu kemacetan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama di Makassar dan daerah sekitarnya. Langkah terpadu ini diambil guna memastikan distribusi energi berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran.
Kronologi dan Tahapan Penanganan Krisis Antrean
Penerapan kebijakan rekayasa antrean SPBU ini disusun melalui sejumlah tahapan koordinasi terpadu lintas sektoral:
- Evaluasi Lonjakan Konsumsi BBM: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel bersama aparat kepolisian memetakan titik-titik SPBU yang kerap mengalami antrean mengular hingga memakan badan jalan protokol.
- Rapat Koordinasi Bersama Pertamina: Pemprov Sulsel meminta Pertamina memperketat distribusi dan menyusun mekanisme operasional baru guna memecah penumpukan armada di siang hari.
- Finalisasi Aturan Ganjil-Genap: Disepakati bahwa kendaraan roda empat atau lebih akan dilayani sesuai kecocokan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender berjalan.
- Penetapan Jam Pengisian Truk Ekspedisi: Seluruh armada truk besar diarahkan untuk melakukan pengisian BBM pada malam hingga dini hari guna mencegah gangguan mobilitas publik pada jam sibuk.
"Langkah penertiban melalui skema ganjil-genap dan pengaturan jam pengisian bahan bakar ini merupakan solusi cepat agar SPBU tidak menjadi sumber kemacetan. Kami ingin hak masyarakat atas BBM subsidi tetap terpenuhi tanpa mengorbankan kenyamanan pengguna jalan lain," demikian pernyataan resmi perwakilan Pemprov Sulsel.
Rincian Regulasi Baru Pengisian BBM di SPBU Sulsel
Dalam petunjuk teknis yang disiapkan, ada sejumlah poin krusial yang wajib dipatuhi pengelola SPBU maupun para pemilik kendaraan bermotor:
- Skema Tanggal dan Pelat Nomor: Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya boleh mengisi BBM subsidi pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya untuk pelat nomor genap pada tanggal genap.
- Jadwal Khusus Armada Truk: Kendaraan jenis truk angkutan barang dan ekspedisi dijadwalkan melakukan pengisian BBM Solar mulai pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA.
- Verifikasi QR Code MyPertamina: Petugas SPBU wajib melakukan pemindaian barcode digital secara ketat untuk mencegah kecurangan serta duplikasi transaksi kendaraan penimbun.
- Pengawasan Terpadu: Tim gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polda Sulsel disiagakan di area SPBU rawan kemacetan untuk mengawasi ketertiban antrean.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk senantiasa bertransaksi secara jujur dan menggunakan BBM nonsubsidi berkualitas tinggi bagi kendaraan yang secara ekonomi tidak masuk kategori penerima subsidi.
Comments (0)