Aug 24, 2026
breaking

KPK Sebut Penerimaan Maba Jalur Mandiri Berpotensi Jadi Ladang Korupsi

BARU SAJA — KPK mengungkap proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri di PTN menyimpan bahaya laten praktik korupsi.Peringatan ini disampaikan di tengah gencarnya penerimaan mahasiswa baru. Ribuan ...

KPK Sebut Penerimaan Maba Jalur Mandiri Berpotensi Jadi Ladang Korupsi

BARU SAJA — KPK mengungkap proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri di PTN menyimpan bahaya laten praktik korupsi.

Peringatan ini disampaikan di tengah gencarnya penerimaan mahasiswa baru. Ribuan calon mahasiswa kini tengah mengikuti seleksi di berbagai kampus. Momen ini dinilai rawan dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan pribadi.

Temuan ini terungkap dari analisis sistemik KPK terhadap tata kelola pendidikan tinggi. Jalur mandiri dinilai paling rentan. Pengelolaannya sepenuhnya berada di tangan masing-masing PTN. Otoritas pusat nyaris tidak punya kendali langsung atas seleksi maupun biaya.

KPK menyebut celah sudah terlihat sejak tahap penetapan kuota. Jumlah kursi jalur mandiri kerap tidak transparan. Besaran sumbangan juga sering ditetapkan tanpa standar jelas. Kondisi ini membuka ruang negosiasi di luar mekanisme resmi.

Tiga Titik Rawan

Setidaknya ada tiga titik rawan dalam skema ini. Pertama, seleksi akademik. Kedua, penentuan biaya. Ketiga, penggunaan dana hasil penerimaan. Ketiganya berpotensi disusupi suap dan pungutan liar.

Modus yang kerap muncul beragam. Mulai dari titip nama dalam daftar calon, jual beli kursi, hingga penggelembungan biaya operasional. Semua praktik ini berakhir pada kerugian negara dan masyarakat.

Suap bisa terjadi saat calon mahasiswa meminta jaminan kelulusan. Pungli mengintai pada penarikan biaya di luar ketentuan. Pengelolaan dana rawan dimanipulasi tanpa audit ketat.

Biaya Tinggi, Celah Semakin Lebar

Jalur mandiri identik dengan biaya besar. Uang kuliah di jalur ini bisa berkali-kali lipat dibanding SNBP dan SNBT. Semakin besar nominal yang beredar, semakin besar godaan untuk bermain di dalamnya.

Standar Biaya Belum Seragam

Besaran biaya jalur mandiri antar-PTN juga berbeda jauh. Sebagian kampus menetapkan sumbangan puluhan juta rupiah. Ada pula yang menembus ratusan juta untuk program favorit. Ketimpangan ini memperbesar risiko manipulasi di level internal.

KPK menilai belum ada patokan baku yang mengikat seluruh PTN. Akibatnya, negosiasi bisa terjadi antara calon mahasiswa dan oknum di dalam kampus. Transaksi semacam ini sulit terdeteksi karena tercatat sebagai biaya resmi.

Seleksi Harus Berbasis Prestasi

KPK menekankan penerimaan mahasiswa harus murni berbasis prestasi. Kemampuan akademik menjadi satu-satunya ukuran. Faktor kedekatan, uang, atau relasi tidak boleh masuk dalam penilaian.

Penerapan sistem komputerisasi dapat meminimalkan intervensi manusia. Penilaian ujian tertulis hingga wawancara perlu terekam jelas. Jejak digital ini menjadi alat bukti bila terjadi pelanggaran.

Rekomendasi Pencegahan

Lembaga antirasuah merekomendasikan sejumlah langkah. PTN wajib memublikasikan kuota dan rincian biaya jalur mandiri. Seleksi harus memakai sistem terstandar. Setiap penerimaan wajib diaudit internal maupun eksternal.

Selain itu, KPK mendorong keterlibatan pihak independen dalam proses seleksi. Tujuannya memastikan tidak ada intervensi dari dalam kampus. Saluran pelaporan dugaan kecurangan juga harus dibuka seluas-luasnya.

Kewaspadaan Orang Tua

KPK mengingatkan orang tua calon mahasiswa agar waspada. Tawaran jaminan lolos dengan imbalan uang adalah indikasi kuat pelanggaran. Jalur resmi tidak pernah meminta uang di luar ketentuan yang dipublikasikan.

Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dapat melapor ke KPK. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Kerahasiaan pelapor dijamin undang-undang.

Dampak Lebih Luas

Korupsi di penerimaan mahasiswa tidak hanya merugikan keuangan negara. Praktik ini juga mengkhianati calon mahasiswa berprestasi yang tidak mampu membayar. Mereka kehilangan kesempatan yang seharusnya diperoleh secara adil.

Dampak reputasi juga tak bisa diabaikan. Skandal penerimaan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap kampus. Calon mahasiswa potensial akan berpikir dua kali mendaftar ke PTN yang bermasalah.

Peran Kementerian

Kementerian Pendidikan dituntut memperketat pengawasan jalur mandiri. Regulasi yang jelas tentang kuota dan biaya sangat dibutuhkan. KPK berharap ada sanksi tegas bagi kampus yang melanggar.

Perubahan aturan juga harus diiringi penguatan kapasitas pengawas. Petugas lapangan perlu dilatih mendeteksi indikasi korupsi. Pengawasan berbasis data menjadi pendekatan yang direkomendasikan KPK.

Kampus Diharapkan Responsif

Sejumlah PTN mulai membenahi tata kelola penerimaan. Namun, KPK menilai masih banyak ruang perbaikan. Komitmen pimpinan kampus menjadi penentu keberhasilan pencegahan.

Publik juga berperan mengawasi jalannya seleksi. Media dan masyarakat sipil dapat membantu mengungkap praktik tersembunyi. Tekanan publik kerap menjadi pendorong perbaikan paling efektif.

KPK menegaskan pencegahan tetap menjadi prioritas. Langkah represif baru diambil jika ditemukan bukti kuat. Penguatan tata kelola kampus menjadi kunci mencegah praktik ini berkembang.

Perkembangan penanganan kasus ini masih berlangsung. Detik Ini Juga akan menyajikan informasi terbaru segera setelah ada konfirmasi resmi dari KPK maupun kampus terkait.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User