Sindikat Propaganda Digital Dibongkar, 8 Tersangka Jaringan Terstruktur Diringkus

JAKARTA, DETIK INI JUGA — BARU SAJA, Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan delapan tersangka yang diduga mengoperasikan sindikat propaganda digital. Kelompok ini dituding memproduksi dan menyebar...

Jul 28, 2026 - 04:24
0 0
Sindikat Propaganda Digital Dibongkar, 8 Tersangka Jaringan Terstruktur Diringkus

JAKARTA, DETIK INI JUGA — BARU SAJA, Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan delapan tersangka yang diduga mengoperasikan sindikat propaganda digital. Kelompok ini dituding memproduksi dan menyebarkan konten bohong serta ujaran provokatif secara massal dan terencana.

Operasi Jatanras Bongkar Jaringan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan di hadapan awak media bahwa timnya membongkar organisasi ilegal ini. Kronologi pengungkapan dimulai dari sebuah laporan resmi yang diterima aparat. Penyelidikan intensif Subdit Jatanras kemudian membuahkan hasil dengan identifikasi modus operandi yang sangat rapi.

Empat pelaku utama langsung diamankan pada tahap awal penggerebekan. Pengembangan mengarah pada dua tersangka tambahan yang turut membiayai dan mendesain visual provokatif. Total uang tunai sejumlah Rp220 juta disita beserta berbagai bukti elektronik yang menyimpan ribuan konten.

Struktur Organisasi dan Modus

Skema pembagian tugas sindikat ini menyerupai korporasi digital. Ada pihak yang merekrut dan menyediakan anggaran, pengolah konten, pengatur interaksi, hingga penyebar sistem blasting. Polisi menyita 11 telepon genggam, dua laptop, satu iPad, serta dua perangkat penyimpanan flashdisk yang memuat bukti rencana aksi.

Barang bukti nonfisik meliputi unggahan berisi klaim palsu dan narasi pemecah belah yang viral di banyak platform. Analisis forensik menunjukkan konten disebar secara terkoordinasi lewat puluhan akun media sosial yang dikelola tersangka.

Peran Tersangka

Konferensi pers pada Senin (27/7) merinci peran para tersangka:

  • Pengarah: Tersangka berinisial ADIK memberi arahan dan briefing narasi.
  • Pembuat Konten: BCK menyuplai teks mentah, YAP dan MMA mengedit menjadi konten siap sebar.
  • Operator Akun: AYV dipercaya mengelola puluhan akun anonim.
  • Booster Interaksi: YNI mendongkrak popularitas konten via komentar pendukung buatan.
  • Pendana dan Desainer: Tersangka G dilaporkan menawarkan proyek kotor ini kepada klien, sementara S mengeksekusi desain grafis.

Ancaman Hukuman

Keenam tersangka kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui, spesifik mengatur larangan menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan melalui sarana digital. Ancaman pidana maksimal mencapai puluhan tahun penjara.

UPDATE: Hingga berita ini diturunkan, unit siber masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Penambahan tersangka tidak dikesampingkan. Warga diimbau melaporkan setiap indikasi aksi serupa demi mencegah kerusakan sosial lebih luas akibat ulah buzzer bayaran.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User