Sindikat Begal Berkedok Kencan Sesama Jenis di Depok Diringkus Polisi

BREAKING NEWS — Kepolisian Resor Metro Depok baru saja mengonfirmasi penangkapan tiga pelaku begal yang memanfaatkan platform kencan daring khusus sesama jenis untuk memikat korban. Penangkapan ini ...

Jul 27, 2026 - 19:49
0 1
Sindikat Begal Berkedok Kencan Sesama Jenis di Depok Diringkus Polisi

BREAKING NEWS — Kepolisian Resor Metro Depok baru saja mengonfirmasi penangkapan tiga pelaku begal yang memanfaatkan platform kencan daring khusus sesama jenis untuk memikat korban. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian laporan dari warga yang menjadi korban perampokan dengan modus ajakan bertemu melalui aplikasi Hornet.

Modus Operandi: Profil Palsu dan Janji Kencan

Berdasarkan keterangan polisi, ketiga pelaku—yang kini telah ditahan di Mapolres Depok—beroperasi dengan membuat akun fiktif di aplikasi tersebut. Mereka kemudian mencari target, membangun komunikasi intens, lalu mengajak korban bertemu di lokasi yang sudah disiapkan. Setibanya di tempat yang sepi, pelaku langsung melancarkan aksi kekerasan, merampas ponsel, dompet, dan kendaraan korban.

Modus ini terbilang baru dan licin karena memanfaatkan kerentanan emosional pengguna aplikasi kencan. Pelaku diduga sengaja memilih korban yang cenderung enggan melapor akibat stigma sosial. UPDATE: Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku telah beraksi sejak awal tahun 2024. Mereka bergantian berperan sebagai pemikat dan eksekutor. Setiap aksi, mereka selalu membawa senjata tajam untuk mengancam korban. Dalam penyelidikan, petugas sempat menyamar sebagai pengguna baru di aplikasi serupa untuk memancing pelaku.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam (15/6) di kawasan Kecamatan Sukmajaya, Depok. Tim Opsnal Polres Depok yang telah melakukan penyelidikan selama dua pekan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku melalui pelacakan digital. Saat akan melakukan aksinya kembali, ketiga pelaku diciduk tanpa perlawanan berarti.

Berikut fakta kunci pengungkapan kasus ini:

  • Tersangka: 3 orang pria berinisial R (24), S (26), dan W (22), semuanya warga Depok.
  • Korban teridentifikasi: 5 orang telah melapor, namun polisi menduga masih banyak korban lain yang belum berani melapor.
  • Barang bukti: 2 bilah pisau lipat, 1 unit sepeda motor korban, 6 ponsel hasil curian, serta tangkapan layar percakapan di aplikasi.
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Amanat Kepolisian untuk Warga

Kapolres Depok yang dikonfirmasi terpisah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal melalui aplikasi daring, terutama di lokasi yang minim penerangan atau jauh dari keramaian.

“Kami mendorong para korban yang belum melapor untuk segera datang ke Mapolres Depok. Identitas akan kami lindungi, dan ini penting untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa,” ujar perwakilan kepolisian. Polisi juga mengimbau pengelola platform untuk meningkatkan sistem verifikasi pengguna guna meminimalkan penyalahgunaan. Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna aplikasi kencan daring untuk memprioritaskan keamanan pribadi di atas segalanya. Seluruh tahanan kini mendekam di sel Mapolres Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut; barang bukti diamankan sebagai alat penyidikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User