Personel Polres Labusel dan 6 Tersangka Korupsi Bansos Ditahan
BREAKING — Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan resmi menahan tujuh tersangka korupsi dana bantuan sosial. Salah satunya anggota Polres Labusel, Bripka YML.Penahanan dilakukan pagi tadi setelah peny...
BREAKING — Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan resmi menahan tujuh tersangka korupsi dana bantuan sosial. Salah satunya anggota Polres Labusel, Bripka YML.
Penahanan dilakukan pagi tadi setelah penyidik menemukan alat bukti kuat. Total anggaran bansos mencapai Rp3,9 miliar. Kerugian negara dipastikan Rp1,9 miliar.
Kronologi Penahanan
MENIT LALU, tim penyidik Kejari Labusel menggeledah beberapa lokasi. Bripka YML yang bertugas di Sat Reskrim langsung diamankan. Enam tersangka lain turut digiring ke Rutan.
Penyidik menyita kontrak fiktif, laporan pertanggungjawaban palsu, dan bukti transaksi. Masa tahanan awal berlaku 20 hari ke depan.
Modus Korupsi yang Merugikan Negara
Modus korupsi meliputi pemalsuan data penerima manfaat dan penggelembungan harga barang. Pengadaan bantuan pangan fiktif menjadi andalan tersangka. Harga satuan barang digelembungkan hingga 200 persen dari harga pasar.
- 7 tersangka, termasuk oknum polisi, langsung ditahan.
- Kerugian negara: Rp1,9 M dari total dana Rp3,9 M.
- Modus: mark-up harga, data penerima palsu, pencairan tanpa SPJ.
- Proyek fiktif: pengadaan sembako dan bantuan tunai.
Dampak Langsung pada Warga Miskin
Ribuan warga miskin di Labuhanbatu Selatan kehilangan hak. Bantuan beras, sembako, dan uang tunai tidak pernah mereka terima. Saksi mata mengaku kecewa.
“Kami antre berjam-jam tapi bantuan tidak cair,” ujar seorang ibu rumah tangga. Kejanggalan penyaluran sudah lama dicurigai warga setempat.
Tim investigasi mengungkap ribuan nama penerima fiktif tercantum dalam data resmi bansos. Dana tersebut dialihkan ke proyek bodong tanpa pertanggungjawaban.
Pernyataan Resmi Kejari Labusel
Kepala Kejari Labusel menegaskan, penahanan ini bukti komitmen pemberantasan korupsi. “Kami tidak akan mentoleransi korupsi dana rakyat,” tegasnya dalam jumpa pers.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Labuhanbatu.
Reaksi Publik dan LSM
Masyarakat Labusel menyambut positif langkah tegas ini. LSM Anti-Korupsi Labusel menggelar aksi damai di depan kantor Kejari. Spanduk “Hukum Pelaku Korupsi Bansos Seberat-beratnya” terbentang.
“Kami akan terus mengawal kasus ini,” kata koordinator aksi. Mereka mendesak pengembalian aset negara.
Langkah Hukum Selanjutnya
UPDATE terkini — penyidik menelusuri aliran dana ke rekening pribadi tersangka. Hingga kini, lima rekening bank telah diblokir. Tim memperkirakan aset yang disita sementara mencapai ratusan juta rupiah. Diduga ada aset lain yang sudah dibelanjakan.
Kejari juga membuka kemungkinan tersangka baru dari unsur pemerintahan setempat. Kapolres Labusel menyerahkan proses hukum sepenuhnya. “Kami akan beri sanksi tegas jika terbukti bersalah,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan aparat kepolisian. Penegakan hukum dipastikan tanpa pandang bulu.
Comments (0)