Sidang Khariq di Kasus Edit Screenshot Terkait Demo Agustus 2025 Ditunda Lagi

Persidangan perkara dugaan penyebaran konten hasil edit terhadap tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, kembali mengalami penundaan. Terdakwa da

Jul 07, 2026 - 23:30
0 0
Sidang Khariq di Kasus Edit Screenshot Terkait Demo Agustus 2025 Ditunda Lagi

Persidangan perkara dugaan penyebaran konten hasil edit terhadap tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, kembali mengalami penundaan. Terdakwa dalam kasus ini, Khariq Anhar, seharusnya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (29/6/2026). Namun, agenda persidangan yang telah ditetapkan tersebut batal dilaksanakan lantaran ketua majelis hakim masih berada dalam masa cuti berkabung. Kondisi ini menjadi kendala utama yang menghambat jalannya proses hukum dalam kasus yang mencuri perhatian publik tersebut.

Cuti Berkabung Ketua Majelis Hakim

Dalam keterangan yang diberikan di depan pers dan para pihak yang hadir di ruang sidang, Hakim Abdulatif menjelaskan bahwa Ketua Majelis Hakim Arlen Veronika belum dapat memimpin sidang karena masih berduka atas meninggalnya kedua orang tuanya. Kondisi tersebut memaksa jadwal persidangan untuk kembali diundur hingga waktu yang telah ditetapkan pada Senin (6/7) mendatang. Penundaan ini tentu menambah daftar lamanya proses peradilan yang dihadapi Khariq sejak kasusnya disidangkan beberapa waktu lalu.

"Sedianya hari ini adalah acaranya mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa, namun demikian karena hari ini, sampai hari ini, ketua majelis masih cuti karena kedukaan kemarin. Sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan," ujar hakim Abdulatif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, sidang yang seharusnya berlangsung pada hari itu direncanakan untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak Khariq Anhar. Saksi yang dimaksud adalah Ferry Irwandi, yang diharapkan dapat memberikan keterangan untuk memperkuat pembelaan terdakwa dalam kasus yang berkembang pesat di ranah media sosial tersebut. Kehadiran saksi ini dinilai sangat penting bagi pihak pembela untuk membantah beberapa tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Kasus ini sendiri berawal dari adanya tangkapan layar yang telah diedit mengenai pernyataan Said Iqbal terkait dengan aksi unjuk rasa besar-besaran yang berlangsung pada Agustus 2025. Demonstrasi tersebut kemudian berujung pada kericuhan, sehingga konten hasil edit tersebut dianggap memperburuk situasi dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Atas kejadian itu, Khariq Anhar kemudian dijadikan tersangka dan terdakwa dalam perkara yang menggelinding di pengadilan negeri setempat.

Dengan adanya penundaan ini, pihak penasihat hukum dan keluarga terdakwa tentu harus bersabar menunggu jadwal sidang selanjutnya. Pihak berwenang juga diharapkan dapat segera menyelesaikan proses hukum secara transparan dan adil, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik luas. Sidang selanjutnya direncanakan kembali pada Senin (6/7) dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi meringankan Ferry Irwandi untuk melengkapi berkas pembelaan Khariq Anhar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User