Satpol PP Solo Sita 193 Miras Ilegal Berkemasan Es Teh Jumbo
UPDATE — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo berhasil menyita 193 botol minuman keras ilegal yang disamarkan dalam kemasan cup plastik menyerupai es teh jumbo. Penggerebekan dilakukan d...
UPDATE — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo berhasil menyita 193 botol minuman keras ilegal yang disamarkan dalam kemasan cup plastik menyerupai es teh jumbo. Penggerebekan dilakukan di outlet Ruang Bahagia, kawasan Lokananta, Sabtu malam (19/7) dan langsung diikuti penyegelan tempat usaha.
Gerai tersebut sejatinya hanya memegang izin resmi untuk menjual miras golongan A. Namun, dari hasil pengintaian selama sepekan, petugas menemukan bukti kuat adanya penjualan golongan B dan C yang dilakukan dengan cara sangat tertutup.
Kemasan Penyamaran yang Mengecoh
Seluruh minuman keras dipindahkan dari botol asli ke dalam gelas plastik sekali pakai bervolume besar. Tak ada label merek terpasang, hanya kode-kode inisial yang ditulis tangan untuk menandai jenis dan merek. Pembelian pun dilakukan tanpa nota atau catatan transaksi formal. Strategi ini dilakukan untuk menghindari pelacakan oleh aparat.
Laporan Keributan Jadi Jalan Masuk
Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, menjelaskan bahwa operasi bermula dari adanya aduan warga tentang perkelahian yang terjadi di sekitar tribun belakang deretan ruko Lokananta. Setelah menerima laporan, tim intelijen dikerahkan untuk mengumpulkan bukti secara diam-diam. Selama kurang lebih satu minggu, petugas merekam video dan mencatat pola transaksi ilegal. Bukti tersebut menjadi dasar kuat untuk melakukan penggerebekan.
Didik menegaskan, outlet Ruang Bahagia bukan pemain baru. Pada 2025, lokasi yang sama sudah pernah digugat ke pengadilan untuk kasus penjualan miras tanpa izin. “Ini pelanggaran berulang dari pemilik yang sama. Mereka hanya memiliki izin golongan A, tapi masih nekad menjual golongan B dan C secara tersembunyi,” ungkapnya.
Fakta Penting Penggerebekan
- 193 cup miras ilegal dari berbagai merek dan jenis berhasil diamankan.
- Penyamaran cerdik: miras dikemas ulang dalam cup es teh jumbo dengan kode samar.
- Tidak ada nota transaksi, semua penjualan dilakukan secara tunai tanpa bukti resmi.
- Satu minggu intelijen dilakukan sebelum penggerebekan, berawal dari laporan perkelahian.
- Toko disegel permanen sebagai sanksi tegas sekaligus efek jera.
- Residivis: kasus serupa sudah pernah disidangkan pada 2025.
Tindak Tegas dan Hentikan Peredaran
Seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Satpol PP untuk diamankan dan menghentikan peredarannya di masyarakat. Outlet Ruang Bahagia tak hanya disita barangnya, tetapi juga disegel secara resmi oleh petugas. Didik memperingatkan kepada seluruh pengusaha agar tidak coba-coba melanggar aturan penjualan minuman beralkohol, karena sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu.
Penyegelan outlet Ruang Bahagia diharapkan memberikan efek jera bagi para penjual nakal. Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin untuk memberantas peredaran miras ilegal di Kota Solo.
Comments (0)