Satpol PP DKI Selidiki Dugaan Pungli Rp300 Ribu oleh Oknum di Jakut
JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta langsung mengambil langkah investigasi menyusul laporan dugaan pungutan liar sebesar Rp300.000 yang dilakukan oleh salah satu oknum anggo...
JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta langsung mengambil langkah investigasi menyusul laporan dugaan pungutan liar sebesar Rp300.000 yang dilakukan oleh salah satu oknum anggotanya terhadap pengelola rumah belajar di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan insiden tersebut, memicu respons cepat dari institusi penegak peraturan daerah itu.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi awal, peristiwa terjadi pada Senin (3/3) siang. Oknum petugas yang belakangan diketahui bernama Givson Samosir, mendatangi lokasi Rumah Belajar Cilincing yang dikelola secara swadaya oleh sekelompok relawan. Menurut kesaksian, petugas tersebut meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi atau ‘uang damai’ agar kegiatan belajar-mengajar dapat terus berjalan tanpa gangguan. Korban yang merasa terpaksa akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp300.000.
Namun setelah kejadian, pengelola menyadari bahwa permintaan itu tidak sesuai prosedur dan melaporkannya ke Satpol PP DKI. “Kami tidak ingin ada oknum yang mencoreng nama baik lembaga dan memanfaatkan warga kecil,” ujar salah satu relawan yang enggan disebutkan namanya.
Respons Cepat Satpol PP DKI
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pungli. “Kami langsung membentuk tim investigasi internal. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan disiplin pegawai, bahkan bisa berujung pada pemecatan,” tegas Arifin dalam keterangan resminya, Selasa (4/3).
Saat ini, Givson Samosir telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya di lapangan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Tim internal juga tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan saksi-saksi lain. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada jaringan atau praktik serupa yang melibatkan oknum lain.
Komitmen Pemberantasan Pungli
Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang gencar membersihkan birokrasi dari pungli. Satpol PP sendiri telah berulang kali mengingatkan anggotanya melalui apel pagi dan pengawasan internal. “Kami sudah berkomitmen menindak tegas siapapun yang melanggar. Tidak ada tempat bagi oknum yang merusak kepercayaan masyarakat,” lanjut Arifin.
Rumah Belajar Cilincing selama ini menjadi tempat alternatif bagi anak-anak kurang mampu untuk mendapatkan pelajaran tambahan secara gratis. Tindakan oknum Satpol PP ini pun dinilai sangat kontras dengan semangat pelayanan publik. Warga sekitar berharap agar pelaku segera diproses dan diberikan sanksi terberat.
Tindakan Lanjutan
Selain sanksi disiplin, Satpol PP DKI juga melaporkan kejadian ini ke Inspektorat untuk memastikan tidak ada pelanggaran administrasi. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini bisa dilimpahkan ke kepolisian. Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui praktik serupa, melalui kanal pengaduan resmi Satpol PP.
Kejadian ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi institusi penegak perda untuk terus meningkatkan integritas dan pengawasan internal. Kasus dugaan pungli di Cilincing kini masih terus didalami, dan publik menantikan hasil investigasi yang dijanjikan transparan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Baca juga:
Comments (0)