UMY Nonaktifkan Dosen Usai Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

YOGYAKARTA – Langkah cepat dan tanpa kompromi diambil Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Seorang dosen resmi dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik hanya berselang beberapa jam setelah lapor...

Jul 12, 2026 - 20:01
0 0
UMY Nonaktifkan Dosen Usai Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

YOGYAKARTA – Langkah cepat dan tanpa kompromi diambil Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Seorang dosen resmi dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik hanya berselang beberapa jam setelah laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi mencuat ke permukaan. Keputusan ini menjadi sinyal tegas bahwa kampus tidak memberi ruang sejengkal pun bagi pelaku kekerasan seksual.

Penonaktifan Langsung Usai Laporan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang merupakan mahasiswi aktif di salah satu program studi melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UMY pada hari yang sama saat insiden terjadi. Tanpa menunggu proses panjang, pimpinan universitas langsung mengeluarkan surat keputusan penonaktifan sementara terhadap dosen terlapor. Status nonaktif ini mencakup larangan mengajar, membimbing, menguji, serta seluruh aktivitas di lingkungan kampus hingga investigasi tuntas.

Kronologi dan Fakta Kunci

  • Pelaku: Seorang dosen tetap dari salah satu fakultas di UMY, identitasnya dirahasiakan selama proses investigasi.
  • Korban: Mahasiswi angkatan 2022 yang mengaku mengalami tindakan tidak senonoh di area kampus pada jam perkuliahan.
  • Lokasi kejadian: Dilaporkan terjadi di ruang dosen saat korban berkonsultasi tugas akhir.
  • Waktu pelaporan: Korban melapor kurang dari dua jam setelah kejadian kepada Satgas PPKS.
  • Respons kampus: Penonaktifan diterbitkan pada hari yang sama, pukul 17.00 WIB, menandai salah satu gerak cepat institusi pendidikan tinggi.

Kampus Ambil Sikap Zero Tolerance

Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Humas UMY, pihak universitas menegaskan bahwa kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan seksual adalah harga mati. “Kami tidak akan melindungi siapa pun yang mencederai martabat mahasiswa. Begitu laporan kami terima, kami langsung ambil langkah administratif paling keras yang diizinkan aturan internal,” ujar seorang pejabat kampus yang enggan disebutkan namanya.

Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Lembaga Layanan Psikologi UMY serta pendampingan hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) universitas. Langkah ini memastikan korban tidak sendirian menghadapi proses hukum dan pemulihan trauma.

Proses Hukum dan Sanksi Akademik Menanti

Meski sudah dinonaktifkan, bukan berarti urusan selesai. Satgas PPKS UMY tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi secara maraton. Jika terbukti bersalah, terlapor tidak hanya menghadapi sanksi akademik berat berupa pemberhentian tetap sebagai dosen, tetapi juga proses pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami koordinasikan dengan pihak kepolisian. Begitu alat bukti cukup, kami serahkan sepenuhnya ke ranah hukum,” tegas sumber internal kampus. Sementara itu, aktivitas perkuliahan di fakultas terkait tetap berjalan normal setelah dosen pengganti segera ditunjuk.

Kasus ini menjadi ujian bagi iklim kampus aman yang sejak lama digaungkan UMY. Publik, termasuk Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, mengapresiasi gerak cepat kampus namun tetap mengawal agar proses berjalan transparan dan tidak ada upaya damai terselubung yang merugikan korban. Hingga berita ini diturunkan, dosen terlapor belum memberikan pernyataan resmi.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User