Samaran John Lennon dan Aliran Suap Miliaran: Modus Mantan Ketua Ombudsman Sembunyikan Jejak
Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap fantastis berupa uang tunai dan rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,8 miliar. Untuk mengelabui jejak aliran
Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap fantastis berupa uang tunai dan rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,8 miliar. Untuk mengelabui jejak aliran dana haram tersebut, Hery diketahui menggunakan nama samaran yang tak lazim, termasuk menggunakan nama legendaris musisi dunia, John Lennon, sebagai identitas palsu. Fakta ini terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (25/6).
Modus Penggunaan Nama Samaran dan Kronologi Perkara
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, jaksa penuntut umum menguraikan secara rinci bagaimana terdakwa menjalankan aksinya selama rentang waktu yang sangat panjang, yakni dari tahun 2013 hingga 2025. Penggunaan nama samaran ini bukan sekadar inisial, melainkan nama-nama populer yang sengaja dipilih untuk menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum maupun sistem pelaporan internal. Strategi ini menunjukkan tingkat perencanaan yang matang dalam menyembunyikan jejak transaksi keuangan yang mencurigakan.
Dakwaan menyebutkan bahwa suap dengan nilai miliaran rupiah tersebut diberikan oleh pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus sengketa administrasi di sektor lingkungan hidup. Pemberian ini diduga kuat bertujuan untuk mempengaruhi sikap dan keputusan Hery Susanto dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Tepatnya, suap itu dijanjikan dan diberikan agar terdakwa menerbitkan atau mengarahkan hasil Laporan Akhir Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar sebuah perusahaan nikel yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI menyatakan ada maladministrasi," ujar jaksa membacakan isi dakwaan di hadapan majelis hakim.
Praktik ini terjadi dalam kurun waktu yang sangat lama, menandakan adanya dugaan sistemik atau setidaknya pengkondisian yang berlangsung terus-menerus. Total nilai suap yang fantastis itu tidak hanya berupa aliran dana segar, tetapi juga mencakup aset properti berupa rumah. Dengan menggunakan nama "John Lennon" dan nama-nama samaran lainnya, Hery berusaha membangun tembok tebal antara dirinya sebagai pejabat publik dan penerimaan-penerimaan ilegal yang ia terima. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan maladministrasi, bukan justru menjadi bagian dari intrik transaksional yang mencederai kepercayaan publik.
Comments (0)