Polres Nganjuk Tahan 14 Tersangka Terkait Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas
NGANJUK - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam insiden pengeroyokan brutal yang merenggut nyawa seorang pemuda. Peristiwa berdarah tersebut terj
NGANJUK - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam insiden pengeroyokan brutal yang merenggut nyawa seorang pemuda. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Jumat (26/6/2026), penetapan belasan tersangka ini disampaikan langsung oleh jajaran petinggi Polres Nganjuk. Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, mengonfirmasi bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi kekerasan massal yang terjadi pada Rabu dini hari (24/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka terdiri dari pelaku utama FS (17), MR (15), dan FI (14). Kemudian sembilan pelaku anak lainnya serta dua pelaku dewasa berinisial FP (18) dan MS (20)," ujar Didid saat menggelar konferensi pers pada Kamis (25/6).
Klasifikasi Pelaku dan Jerat Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik membagi para tersangka ke dalam beberapa kategori. Tiga orang berinisial FS, MR, dan FI ditetapkan sebagai aktor intelektual atau pelaku utama yang diduga memprovokasi dan memimpin aksi pengeroyokan. Sementara itu, sembilan pelaku lainnya yang masih tergolong sebagai anak di bawah umur turut serta melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban.
Pihak kepolisian juga tidak membedakan perlakuan terhadap dua tersangka dewasa, FP dan MS, yang kini telah ditahan. Meskipun demikian, proses hukum terhadap para pelaku anak akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak, guna memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.
"Kami masih mendalami motif utama di balik pengeroyokan ini. Untuk para pelaku anak, kami sudah berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna pendampingan hukum," jelas Kompol Didid.
Hingga saat ini, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut. Para tersangka terancam dijerat dengan pasal pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana maksimal puluhan tahun penjara.
Comments (0)