Razia Angkot Tua Bogor: Sopir Hapus Tanda, Dishub Turun Tangan
BOGOR, DETIK INI JUGA — Unit Penertiban Dinas Perhubungan Kota Bogor baru saja menggelar operasi senyap memburu sopir angkutan kota yang nekat menghilangkan stiker penanda 'angkot tua' dari kendaraa...
BOGOR, DETIK INI JUGA — Unit Penertiban Dinas Perhubungan Kota Bogor baru saja menggelar operasi senyap memburu sopir angkutan kota yang nekat menghilangkan stiker penanda 'angkot tua' dari kendaraannya. Langkah curang ini dilakukan para sopir demi lolos dari aturan pembatasan usia kendaraan umum.
Dalam perkembangan yang dikonfirmasi pagi ini, sedikitnya belasan unit angkot terjaring razia massal di sejumlah ruas jalan utama. Kendaraan yang kedapatan tidak lagi memiliki tanda tersebut langsung ditilang dan dikandangkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perang Melawan Akal-akalan Sopir
Kronologi terungkap setelah foto sebuah angkot tanpa stiker 'tua' menjadi viral di media sosial. Warganet mengabadikan momen saat sopir dengan santai mengangkut penumpang meski kendaraan berusia di atas 20 tahun. Hal ini memicu reaksi cepat dari Dishub Kota Bogor yang sudah lama menetapkan kebijakan penertiban.
Menurut data yang dihimpun di lapangan, modus penghapusan tanda ini marak terjadi dalam dua pekan terakhir. Para sopir menggunakan cairan kimia atau alat pemanas untuk menghilangkan stiker khusus yang dipasang petugas. Tanpa tanda itu, angkot tua dapat berkamuflase di jalanan dan menghindari pengawasan.
- Jumlah penindakan: 17 unit disita dalam razia hari ini.
- Sanksi: Kendaraan ditahan hingga 30 hari, denda maksimal Rp 2 juta.
- Target operasi: 239 angkot berusia di atas 20 tahun yang wajib pensiun.
- Kerugian: Potensi kecelakaan akibat kondisi bodi dan mesin yang sudah aus.
Evakuasi di Tengah Kemacetan
Operasi yang digelar serentak di Simpang Pomad, Jalan Pajajaran, dan Terminal Bubulak ini sempat memicu kemacetan panjang. Saksi mata melaporkan sejumlah sopir panik dan mencoba memutar balik saat melihat petugas. Namun, barikade telah disiapkan sehingga tak ada celah untuk melarikan diri.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik curang ini. Tanda 'angkot tua' bukan sekadar stiker, melainkan status darurat yang harus dihormati demi keselamatan publik,” tegas salah satu pejabat Dishub di lokasi kejadian, yang namanya tidak disebutkan karena belum mendapat izin wawancara resmi.
Data Kecelakaan dan Status Siaga
Dinas Perhubungan mencatat, sejak 2025 terdapat 14 insiden kecelakaan yang melibatkan angkot berusia tua. Faktor rem blong, kemudi patah, dan mesin mati mendadak menjadi penyebab utama. Dengan penghapusan tanda, kendaraan-kendaraan ini terus beroperasi secara liar tanpa pengawasan.
Tahap berikutnya, Dishub akan melakukan patroli siaga setiap hari dengan memanfaatkan aplikasi pelacak plat nomor. Sistem ini terhubung langsung dengan database kendaraan sehingga angkot tua yang tidak memiliki tanda pun akan langsung terdeteksi saat melintas di kamera ETLE.
“Ini adalah perang melawan kebohongan di jalan raya. Keselamatan warga Bogor tidak bisa ditawar,” ujar sumber di lingkungan dinas yang dikonfirmasi secara terpisah.
Operasi serupa dijadwalkan berlanjut hingga pekan depan. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan angkot mencurigakan yang beroperasi tanpa stiker resmi.
Baca juga:
Comments (0)