Ratusan Miras Ilegal Berkemasan Es Teh Jumbo Disita Satpol PP Solo

SOLO, DETIK INI JUGA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menggerebek sebuah outlet di kawasan Lokananta dan menyita 193 minuman beralkohol ilegal yang dikemas dalam cup plastik menyer...

Jul 28, 2026 - 04:24
0 0
Ratusan Miras Ilegal Berkemasan Es Teh Jumbo Disita Satpol PP Solo

SOLO, DETIK INI JUGA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menggerebek sebuah outlet di kawasan Lokananta dan menyita 193 minuman beralkohol ilegal yang dikemas dalam cup plastik menyerupai es teh jumbo. Operasi mendadak pada Sabtu (19/7/2026) itu mengungkap modus penjualan miras tanpa izin yang dilakukan secara terselubung.

Kemasan Siasati Petugas

Petugas menemukan ratusan miras golongan B dan C yang telah dipindahkan dari botol asli ke dalam wadah plastik besar. Setiap cup hanya diberi kode inisial rahasia yang merujuk pada jenis dan merek minuman. Cara ini sengaja digunakan untuk mengelabui pengawasan dan menghindari deteksi petugas.

Mereka tidak mencantumkan label resmi. Transaksi pun dilakukan tanpa nota atau pencatatan sah, membuat aktivitas ini semakin sulit dilacak. Modus ini terbilang rapi namun akhirnya terbongkar setelah penyelidikan intensif.

  • 193 unit miras berbagai jenis dan merek disita.
  • Dikemas dalam cup plastik besar menyerupai es teh jumbo.
  • Hanya memiliki izin golongan A namun menjual golongan B dan C.
  • Minuman dikodekan dengan inisial rahasia untuk hindari deteksi.
  • Transaksi tanpa nota resmi.

Laporan Perkelahian di Lokananta Jadi Pemicu

Penggerebekan ini berawal dari laporan adanya perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko di kawasan Lokananta. Warga resah, Satpol PP turun tangan. Selama kurang lebih satu minggu, tim melakukan penyelidikan tertutup. Mereka mengumpulkan bukti berupa rekaman video dan beberapa kali transaksi pembelian langsung.

Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, dalam keterangan resmi Senin (26/7) menegaskan bahwa outlet Ruang Bahagia bukanlah pelanggar baru. Pada 2025, pemiliknya pernah diproses hukum di pengadilan karena pelanggaran serupa. Namun, nyatanya aktivitas ilegal berlanjut.

"Izin mereka hanya untuk miras golongan A. Tapi pengelola diduga masih menjual golongan B dan C secara tertutup tanpa izin yang dipersyaratkan," ujar Didik.

Barang Bukti Diamankan, Outlet Ditutup

Setelah bukti mencukupi, petugas langsung bergerak ke lokasi pada 19 Juli 2026. Dalam penggeledahan, 193 cup miras ilegal ditemukan. Seluruh barang bukti segera diangkut ke kantor Satpol PP untuk menghentikan peredaran lebih lanjut.

Sebagai sanksi tegas, outlet langsung ditutup. Satpol PP menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran peredaran miras. Operasi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di Solo untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penindakan masih berlangsung. Masyarakat diimbau segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya. Satpol PP berjanji akan mengintensifkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan peredaran miras ilegal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User