Propam Selidiki Dugaan Kekerasan Polisi terhadap Tahanan Luwu Utara
BARU SAJA — Seorang tahanan di Polres Luwu Utara dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi mengenaskan. Dugaan kuat mengarah pada tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi selama masa penahanan.Kron...
BARU SAJA — Seorang tahanan di Polres Luwu Utara dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi mengenaskan. Dugaan kuat mengarah pada tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi selama masa penahanan.
Kronologi Kejadian
Informasi dihimpun, insiden terjadi dalam 24 jam terakhir. Tahanan berinisial AR (29) ditemukan dalam keadaan lemah dengan sejumlah luka memar di tubuhnya. Saksi sesama tahanan melaporkan, korban sempat dibawa keluar sel oleh seorang petugas berseragam pada malam hari. Beberapa jam kemudian, AR dikembalikan dalam kondisi yang sangat berbeda — penuh lebam dan nyaris tak sadarkan diri.
"Kami mendengar suara benturan. Lalu hening. Saat dia kembali, wajahnya babak belur," ungkap seorang saksi mata yang enggan disebut identitasnya demi alasan keamanan.
Petugas jaga yang menyadari kondisi kritis korban segera berinisiatif membawanya ke RSUD Andi Djemma Masamba. Tim medis langsung melakukan penanganan darurat. Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan intensif.
Kondisi Korban Terkini
Hasil visum sementara yang dikonfirmasi oleh sumber internal rumah sakit menunjukkan adanya luka trauma tumpul di beberapa bagian vital. Luka di area dada, punggung, dan wajah mengindikasikan kekerasan fisik berulang. Dokter yang menangani menyatakan bahwa korban mengalami pendarahan internal ringan dan membutuhkan observasi ketat minimal 72 jam ke depan.
"Pasien masuk dengan kesadaran menurun. Kami langsung melakukan CT scan dan menemukan ada pembengkakan di jaringan lunak. Kondisinya sekarang sudah stabil tetapi masih dalam pemantauan," ujar sumber medis yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluarga korban yang dihubungi terpisah mengaku syok. Mereka tidak menyangka AR yang ditahan atas kasus pencurian ringan harus berakhir di ranjang rumah sakit. Pihak keluarga mendesak transparansi penuh dari institusi kepolisian.
Propam Turun Tangan
Menanggapi laporan yang masuk, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu Utara langsung membentuk tim investigasi. Langkah cepat ini dipastikan setelah adanya tekanan publik dan desakan dari Lembaga Bantuan Hukum setempat.
"Kami telah menerima laporan dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota. Saat ini Propam sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang bertugas pada malam kejadian," kata Kasi Propam Polres Luwu Utara melalui keterangan tertulis, Kamis siang.
Sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat telah diamankan untuk dimintai keterangan. Barang bukti berupa rekaman CCTV dan catatan jaga malam juga sudah disita sebagai bagian dari penyelidikan. Propam menegaskan tidak akan melindungi siapapun yang terbukti melanggar aturan.
Proses Hukum Ditegakkan
Kapolres Luwu Utara memberikan jaminan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan. Ia menegaskan, "Tidak ada tempat bagi anggota yang mencederai kepercayaan publik. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas menanti, termasuk pemecatan tidak hormat dan proses pidana."
Pernyataan ini disambut hati-hati oleh para aktivis HAM. Mereka menuntut agar kasus ini menjadi pintu masuk untuk pembenahan sistem pengawasan tahanan di seluruh Indonesia.
"Ini bukan kasus pertama. Pola kekerasan dalam tahanan terus berulang karena minimnya pengawasan eksternal," kritik perwakilan lembaga swadaya masyarakat.
Sementara itu, berkas perkara dugaan penganiayaan ini mulai disusun. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Propam juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang akan disidangkan secara internal dalam waktu dekat.
Comments (0)