Pria di Jakbar Berulang Kali Ngutil di Minimarket, Hasil Curian Dijual Lagi
Aparat Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial MR (26) yang diduga kuat melakukan aksi pencurian berulang di sebuah minimarket di wilayah tersebut. Pria yang dik
Aparat Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial MR (26) yang diduga kuat melakukan aksi pencurian berulang di sebuah minimarket di wilayah tersebut. Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu nekat mengutil barang kebutuhan sehari-hari untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan uang. Penangkapan berlangsung pada Rabu (17/6), setelah gerak-gerik mencurigakan pelaku terekam dan dilaporkan oleh pihak pengelola toko.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Reserse Kriminal Polsek Tambora, terungkap bahwa aksi pelaku bukanlah yang pertama. Kepada petugas, MR mengakui telah menjalankan modus pencurian yang sama sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Tidak hanya mengakui perbuatannya, pelaku juga mengungkapkan bahwa seluruh barang curian berupa sabun, deterjen, bumbu dapur, dan kebutuhan rumah tangga lainnya langsung dipasarkan dengan harga miring kepada warga sekitar.
Modus Operandi yang Terencana
Berdasarkan laporan yang diterima media Beritatercepat.com, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, memaparkan kronologi dan pola yang digunakan oleh tersangka. MR memasuki minimarket layaknya pembeli biasa, lalu secara perlahan mengambil barang-barang yang ukurannya mudah diselipkan. Ia memanfaatkan kelengahan petugas dan area yang minim pengawasan untuk menyimpan dagangan curian ke dalam tas pribadinya tanpa melewati meja kasir.
"Modus operandi MR adalah mendatangi sebuah swalayan, lalu mengambil barang-barang tersebut. Dari pengakuan, sudah sebanyak tiga kali," ujar AKP Sudrajat saat memberikan keterangan resmi kepada Beritatercepat.com, Sabtu (20/6/2026).
"Kita berhasil mengamankan pelaku MR. Jadi, modus operandi MR adalah mendatangi sebuah swalayan, lalu mengambil barang-barang tersebut. Dari pengakuan, sudah sebanyak tiga kali."
Penangkapan pada Rabu petang itu bermula saat karyawan swalayan mulai curiga melihat seorang pria yang terlalu lama berkeliling di rak kebutuhan pokok namun tidak kunjung melakukan pembayaran. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas, mereka menemukan bukti bahwa MR telah menyembunyikan sejumlah produk ke dalam tas. Petugas keamanan toko kemudian menghubungi Polsek Tambora yang bergerak cepat mengamankan pelaku di tempat tanpa perlawanan berarti.
Faktor Ekonomi dan Langkah Hukum
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri karena desakan kebutuhan hidup setelah lama menganggur. Barang-barang curian dijual dengan harga separuh dari pasaran, dan uangnya digunakan untuk makan serta membayar kebutuhan sehari-hari. Meskipun motif ekonomi menjadi alasan, AKP Sudrajat menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan merugikan pihak swalayan. Kini MR harus menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak Polsek Tambora juga mengimbau kepada para pelaku usaha kecil maupun modern untuk meningkatkan pengawasan dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa agar dapat dicegah lebih dini.
Comments (0)