Praperadilan Roy Suryo Dinilai Akan Batalkan Status Tersangka Ijazah

MENIT LALU: Kuasa hukum Roy Suryo melontarkan perlawanan hukum. Mereka memastikan Polda Metro Jaya belum mengantongi minimal dua alat bukti sah. Praperadilan pun ditempuh untuk segera menggugurkan sta...

Jul 13, 2026 - 14:21
0 0

MENIT LALU: Kuasa hukum Roy Suryo melontarkan perlawanan hukum. Mereka memastikan Polda Metro Jaya belum mengantongi minimal dua alat bukti sah. Praperadilan pun ditempuh untuk segera menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Tim hukum menilai penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cacat prosedur. Sebab, KUHAP secara tegas mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Alat bukti itu meliputi keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa.

Alat Bukti Dinilai Belum Mencukupi

Hingga kini, Polda disebut hanya berpegang pada satu jenis alat bukti. Bahkan, saksi-saksi yang dihadirkan dinilai tidak relevan dengan pokok perkara. Kondisi ini membuat dasar penetapan tersangka menjadi rapuh.

  • Polda Metro Jaya belum bisa menunjukkan dua alat bukti sah.
  • KUHAP Pasal 184 mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk tersangka.
  • Roy Suryo membantah semua tuduhan dan menyebut kasus ini bermuatan politis.

Penetapan tersangka ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Roy Suryo sebelumnya vokal mengkritisi keabsahan dokumen pendidikan mantan presiden. Kini, ia justru menjadi pihak yang dituduh terlibat. Kuasa hukum menyebut tidak ada bukti keterlibatan langsung kliennya.

Praperadilan Jadi Harapan

Mekanisme praperadilan diatur dalam KUHAP untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Jika hakim mengabulkan, status tersangka bisa gugur demi hukum. Tim penasihat hukum optimistis permohonan akan dikabulkan karena alat bukti penyidik belum memenuhi syarat formil.

Mereka menegaskan, tanpa dua alat bukti yang sah, proses hukum terhadap Roy Suryo tidak bisa dilanjutkan. Praperadilan ini juga dapat membuka celah untuk mengajukan ganti rugi jika terbukti penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang.

Update Perkembangan

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi, namun sumber internal menyebut penyidik siap menghadapi gugatan. Publik menanti hasilnya karena menyangkut nama besar mantan presiden.

  • Sidang praperadilan akan menguji keabsahan alat bukti penyidik.
  • Status tersangka bisa gugur dan penyidikan dihentikan.
  • Perkembangan setiap menit masih dipantau secara intensif.

Pakar hukum pidana menilai penetapan tersangka tanpa dua alat bukti sah melanggar prinsip due process of law. Jika permohonan dikabulkan, ini menjadi preseden bahwa penetapan tersangka harus berbasis bukti yang kokoh, bukan sekadar asumsi.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User