Pramono Ungkap Penyebab Utama Kabel Semrawut di Jakarta, Ditata Bertahap
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penyebab utama kabel semrawut di Ibu Kota saat ini adalah belum adanya regulasi yang kuat untuk mewajibkan penataan utilitas secara terpa
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penyebab utama kabel semrawut di Ibu Kota saat ini adalah belum adanya regulasi yang kuat untuk mewajibkan penataan utilitas secara terpadu. Seiring dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan langsung memulai proses penataan yang dilakukan secara bertahap.
Kepada awak media di Balai Kota Jakarta pada Jumat (26/6/2026), Pramono menjelaskan bahwa langkah besar ini bisa diambil setelah ia resmi menandatangani beleid yang telah lama dinanti banyak pihak tersebut.
“Jadi kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu),” ujar Pramono.
Tiada Payung Hukum, Penataan Tertahan Bertahun-tahun
Selama ini, upaya untuk menanam kabel listrik, telepon, dan internet ke bawah tanah—yang dikenal juga dengan istilah ducting—seringkali terhambat oleh ketiadaan payung hukum yang memadai. Tanpa aturan yang mengikat, para penyedia layanan utilitas cenderung terus mengandalkan jalur udara dengan bentangan kabel baru di atas yang sudah ada, tanpa koordinasi yang seragam. Alhasil, simpang siur kabel di atas jalan menjadi pemandangan yang lazim di berbagai sudut kota.
Pramono Anung mengakui bahwa hambatan birokrasi dan legalitas menjadi kendala utama mengapa praktik tersebut belum bisa dihentikan. “Tanpa Perda, kami tidak bisa memaksa seluruh operator untuk ikut dalam skema SJUT. Ini bukan soal teknis semata, melainkan legalitas untuk mendorong semua pihak duduk bersama,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Langkah Bertahap Demi Wajah Kota yang Lebih Tertib
Dengan adanya Perda tersebut, laporan yang dihimpun media kami menunjukkan bahwa Pemprov DKI kini memiliki kewenangan untuk menerbitkan pedoman teknis, menentukan wilayah prioritas, dan menetapkan kewajiban bagi pemilik jaringan utilitas agar segera mengalihkan kabel udara ke dalam tanah secara berjadwal.
Penataan tersebut pun tidak akan digelar serentak di seluruh Jakarta, melainkan berfokus secara bertahap. Hal ini diperlukan agar pengerjaan tidak mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas warga secara berlebihan. Pemerintah provinsi akan memulai dari ruas jalan protokol dan kawasan strategis sebelum memperluas ke wilayah perkantoran dan permukiman padat.
“Prosesnya bertahap, tidak mungkin langsung semua. Tapi yang terpenting, sekarang kami sudah bisa bertindak. Tanpa Perda, kami hanya bisa bicara tanpa eksekusi,” tutup Gubernur. Pekerjaan besar ini diharapkan tidak hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga meningkatkan keamanan dan keandalan seluruh layanan utilitas bagi warga Jakarta.
Comments (0)