Posko Aduan Dibuka, Kasus Febrie Adriansyah Memasuki Babak Baru
JAKARTA — Detik Ini Juga! Komisi III DPR RI mengambil langkah ofensif. Panja Pengawasan Penegakan Hukum langsung membuka posko aduan masyarakat. Momentum ini dipicu oleh kasus mantan Jampidsus Febri...
JAKARTA — Detik Ini Juga! Komisi III DPR RI mengambil langkah ofensif. Panja Pengawasan Penegakan Hukum langsung membuka posko aduan masyarakat. Momentum ini dipicu oleh kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah menyandang status tersangka.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, secara tegas menyampaikan bahwa posko tersebut bukan sekadar formalitas. “Ini adalah komitmen kami untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya,” ujarnya. Menurutnya, panja tidak puas hanya dengan satu tersangka. “Kami akan terus menggali. Posko ini menjadi pintu masuk bagi siapa saja yang ingin mengungkap kebenaran,” imbuhnya.
Posko Pengaduan: Mekanisme dan Jaminan
Posko pengaduan masyarakat resmi dibuka mulai hari ini. Lokasinya berada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan. Warga dapat datang langsung atau mengirimkan laporan melalui surat elektronik dan hotline khusus.
Abdullah menjamin identitas setiap pelapor akan dilindungi. “Kerahasiaan mutlak. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya. Panja juga menyediakan pendampingan hukum bagi pelapor yang membutuhkan.
Fokus posko adalah menerima laporan terkait dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah selama menjabat Jampidsus. Namun, Abdullah menegaskan bahwa posko juga terbuka untuk laporan terkait pihak lain yang diduga terlibat.
Panja menargetkan 100 laporan masuk dalam sepekan pertama.
Skandal Febrie Adriansyah: Dari Pucuk Jampidsus ke Tersangka
Febrie Adriansyah, yang pernah menduduki posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada pertengahan tahun ini. Kasusnya terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara besar.
Penetapan tersangka itu sempat menuai sorotan. Banyak pihak menilai ada kejanggalan dalam proses hukumnya. Komisi III DPR pun membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal kasus tersebut.
“Sejak awal, kami sudah mencium aroma tidak beres. Posko ini adalah wujud ketidakpercayaan publik terhadap proses yang ada,” kata Abdullah.
Komitmen Panja: Tidak Ada Kata Berhenti
Abdullah kembali menegaskan bahwa panja tidak akan berhenti meskipun Febrie sudah berstatus tersangka. “Kami akan terus mengawasi. Jika nanti ada bukti baru dari posko, kami siap memanggil ulang semua pihak terkait, termasuk pimpinan Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa hasil dari posko aduan akan menjadi bahan penting bagi panja dalam menyusun rekomendasi kepada Presiden dan Jaksa Agung.
“Panja ini bukan macan ompong. Kami punya gigi,” tegas Abdullah.
Respons Publik dan Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, pantauan Detik Ini Juga menunjukkan antusiasme masyarakat cukup tinggi. Puluhan laporan telah masuk melalui kanal digital.
Panja berencana melakukan evaluasi berkala setiap pekan. Jika ditemukan laporan kredibel, panja akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang Kejaksaan Agung, KPK, dan pihak kepolisian.
“Kami tidak main-main. Ini pertaruhan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Abdullah.
Sementara itu, Kejaksaan Agung belum memberikan komentar resmi terkait pembukaan posko aduan ini. Detik Ini Juga akan terus memantau perkembangan.
Comments (0)