Polri Ungkap Modus Loloskan Perusahaan Tak Layak di Proyek Pabrik Gula Situbondo
Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membongkar dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Sit
Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membongkar dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur. Proyek yang dikelola oleh PTPN XI pada periode 2016 hingga 2022 itu diduga sarat dengan manipulasi proses lelang.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Kabag Operasi Kortas Tipikor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, memaparkan bahwa modus utama yang digunakan para pelaku adalah meloloskan perusahaan yang secara jelas tidak memenuhi kualifikasi. Proyek dengan skema Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) ini sejatinya merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Tujuan besarnya adalah memacu peningkatan kapasitas produksi gula di dalam negeri.
Pengaturan Lelang Secara Terstruktur
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026), Kombes Yusuf menegaskan bahwa temuan penyidik menunjukkan adanya rekayasa sistematis. "Penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," tegas Yusuf.
Artinya, proses tender yang seharusnya bersih dan kompetitif diduga telah dikondisikan sedemikian rupa. Perusahaan yang tidak memiliki kapabilitas teknis dan finansial memadai tetap bisa menyingkirkan peserta lain yang lebih kompeten. Hal ini sangat kontras dengan semangat Proyek Strategis Nasional yang menuntut efisiensi dan profesionalisme tinggi demi mewujudkan swasembada gula.
Media kami mendalami bahwa praktik ini diduga melibatkan sejumlah pihak internal PTPN XI. Mereka berkonspirasi untuk menyusun spesifikasi teknis yang hanya bisa dipenuhi oleh rekanan tertentu. Akibatnya, perusahaan yang tidak layak itu memenangkan proyek, sehingga implementasi modernisasi pabrik gula tersebut berpotensi mengalami gagal bangun atau tidak sesuai dengan target yang diharapkan.
Kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ini masih dalam proses penghitungan oleh pihak penyidik. Polri memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang bertanggung jawab, karena korupsi di sektor pangan strategis seperti gula dinilai sangat menyakiti hajat hidup rakyat banyak.
Comments (0)