Polisi Ungkap Alasan Maling di Depok Bawa Tali Pocong Saat Curi Motor
Aparat Polres Metro Depok berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Depok, Jawa Barat. Sebanyak delapan tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti, m
Aparat Polres Metro Depok berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Depok, Jawa Barat. Sebanyak delapan tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti, mulai dari unit sepeda motor curian hingga sebuah benda yang tidak lazim ditemukan dalam aksi kejahatan konvensional—tali pocong.
Barang bukti berupa tali putih yang lazim digunakan untuk mengikat kain kafan jenazah itu sontak menjadi sorotan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Depok, Selasa (7/7/2026). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa tali pocong tersebut sengaja dibawa oleh para pelaku saat melancarkan aksinya. Pengakuan para tersangka mengarah pada satu alasan yang bersifat irasional, yakni untuk memuluskan langkah mereka dalam menjalankan kejahatan.
Terkuaknya Kebiasaan Aneh Para Pelaku
Menurut informasi yang dihimpun media kami, penangkapan delapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan kehilangan sepeda motor di kawasan Depok dalam beberapa bulan terakhir. Dari tangan para pelaku, polisi menyita beberapa unit motor berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil curian. Namun, temuan tali pocong di lokasi kejadian dan di tempat persembunyian tersangka menjadi bukti tambahan yang memperkuat dugaan adanya praktik takhayul dalam modus operandi mereka.
"Dalam pengungkapan ini kami juga berhasil menyita salah satu barang bukti yang digunakan ataupun dipakai oleh para tersangka. Rekan-rekan dapat melihat sendiri, kalau pengakuan dari para tersangka ini adalah tali pocong," ujar AKBP Made Gede Oka Utama di hadapan awak media.
Lebih lanjut, AKBP Made menjelaskan bahwa para pelaku meyakini tali pocong memiliki kekuatan supranatural yang dapat membuat mereka tidak terdeteksi oleh korban maupun warga sekitar, serta dianggap mampu menangkal bahaya saat beraksi. Keyakinan semacam ini, menurut pengakuan para tersangka, sudah dijalani secara turun-temurun dalam kelompok mereka.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa unsur mistis tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum. Kedelapan tersangka tetap dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Penambahan barang bukti tali pocong justru menjadi catatan tersendiri dalam konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak pada praktik-praktik irasional yang justru berpotensi menjerumuskan ke dalam tindak pidana. Polres Metro Depok juga mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci pengaman ganda pada kendaraan, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat serta aksi serupa di tempat kejadian perkara lainnya di wilayah hukum Depok.
Comments (0)