Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Tangerang, Tiga Pemuda Berniat Beli Sabu dari Hasil Kejahatan
Petugas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor yang direncanakan tiga pemuda di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kelurahan Sukaasih, Kecamat
Petugas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor yang direncanakan tiga pemuda di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa dini hari (7/7/2026). Ironisnya, dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengaku nekat mencuri untuk membiayai kebutuhan membeli narkoba jenis sabu.
Patroli Rutin Berujung Penangkapan
Peristiwa ini terungkap berkat patroli rutin yang digelar dalam rangka Program Jaga Jakarta. Sekitar pukul 01.30 WIB, tim patroli melihat sebuah sepeda motor yang dikendarai tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar TMP Taruna. Merasa curiga, petugas segera menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga penumpang.
Saat digeledah, polisi menemukan tiga anak kunci T dan satu gagang kunci T yang disimpan oleh salah satu dari mereka. Alat-alat tersebut dikenal sebagai peralatan yang kerap digunakan pelaku kejahatan untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Temuan ini langsung membuat petugas mengamankan ketiga pemuda tersebut ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mengaku Butuh Uang untuk Sabu
Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku yang masing-masing berinisial A (24), DS (28), dan AA (23) akhirnya mengakui rencana mereka. Mereka mengaku berencana mencuri sepeda motor di sekitar area TMP, kemudian menjualnya. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk membeli sabu-sabu yang sudah lama mereka idamkan.
"Dari pengakuan mereka, motif utama adalah untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika jenis sabu. Rupanya para tersangka sudah merencanakan aksi ini sebelumnya dan memilih lokasi yang sepi di malam hari," jelas sumber di kepolisian kepada Beritatercepat.com.
Barang Bukti dan Pernyataan Resmi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangan yang diterima Beritatercepat.com, ia menjelaskan kronologi dan bukti yang diamankan. "Petugas melihat sebuah sepeda motor yang dikendarai tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga anak kunci T dan satu gagang kunci T yang dibawa salah seorang dari mereka," ujar Kombes Jauhari.
Hingga kini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan ketiganya, serta kemungkinan jaringan kejahatan serupa di wilayah Tangerang.
Comments (0)