Polri Limpahkan Don Ritto, 74 Kg Emas, Rp543 M ke Kejagung

BARU SAJA. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menyerahkan tersangka utama kasus dugaan korupsi, Don Ritto, beserta seluruh barang bukti ke tangan Kejaksaan Agung. Proses pelimpaha...

Jul 20, 2026 - 04:28
0 0
Polri Limpahkan Don Ritto, 74 Kg Emas, Rp543 M ke Kejagung

BARU SAJA. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menyerahkan tersangka utama kasus dugaan korupsi, Don Ritto, beserta seluruh barang bukti ke tangan Kejaksaan Agung. Proses pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Total aset yang disita mencapai nilai fantastis: 74 kilogram emas murni dan uang tunai sebesar Rp543 miliar.

Rentetan Tiga Kasus Besar

Tersangka Don Ritto tidak hanya menghadapi satu dakwaan. Ia terjerat dalam tiga perkara berbeda yang saling berkaitan, yakni dua kasus tindak pidana korupsi dan satu kasus tindak pidana pencucian uang. Ketiganya diduga kuat melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut dalam pusaran perkara ini.

Barang Bukti Fantastis

Dalam pelimpahan tersebut, Polri turut menyerahkan barang bukti yang jumlahnya sangat signifikan. Berikut rinciannya:

  • 74 kilogram emas batangan — tersimpan dalam brankas khusus yang disita dari kediaman tersangka.
  • Uang tunai senilai Rp543 miliar — terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing yang dikemas dalam puluhan koper.
  • Sejumlah dokumen dan bukti kepemilikan aset — termasuk sertifikat tanah dan surat berharga yang diduga hasil tindak pidana.

Nilai total aset sitaan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Keterlibatan Mantan Jampidsus

Sosok Febrie Adriansyah menjadi sorotan utama dalam berkas perkara ini. Mantan Jampidsus yang kini telah dinonaktifkan itu diduga berperan sebagai pihak yang memuluskan aliran dana haram. Meski belum ditahan, penyidik menegaskan status tersangka Febrie sudah jelas dan akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kami tidak akan berhenti di Don Ritto saja. Semua pihak yang terlibat akan kami tindak,” ujar sumber di lingkungan penyidik.

Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan. Rencananya, Don Ritto akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam waktu dekat. Sementara itu, penelusuran aset lain yang diduga terkait terus dilakukan oleh satuan tugas khusus yang dibentuk Kapolri. Masyarakat diminta bersabar menanti proses hukum yang transparan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User