Sep 19, 2026
Jawa Timur

Polresta Sidoarjo Bongkar Industri Uang Palsu Lintas Provinsi

BERITATERCEPAT.COM, SIDOARJO — Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lintas provin

Polresta Sidoarjo Bongkar Industri Uang Palsu Lintas Provinsi

BERITATERCEPAT.COM, SIDOARJO — Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lintas provinsi yang beroperasi secara terselubung di sebuah rumah industri kawasan Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 3 orang tersangka utama beserta barang bukti uang palsu siap edar bernilai ratusan juta rupiah dan mesin cetak berteknologi canggih.

Penggerebekan ini dilakukan setelah tim reserse kriminal melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa pekan menyusul maraknya laporan dari masyarakat dan pedagang pasar tradisional yang menerima lembaran uang rupiah palsu. Jaringan terorganisir ini diketahui telah menyebarkan uang palsu hasil cetakannya ke berbagai wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Pulau Bali.

Kronologi Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka

Aksi penggerebekan lokasi produksi uang palsu ini berlangsung cepat setelah aparat kepolisian mendapatkan bukti kuat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Berikut adalah urutan kronologis penanganan kasus tersebut:

  1. Laporan dan Penyelidikan Awal: Kepolisian menerima laporan maraknya peredaran pecahan uang kertas Rp100.000 dan Rp50.000 palsu yang meresahkan pedagang kecil di Sidoarjo.
  2. Pengintaian Lokasi: Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo mengintai sebuah rumah kontrakan yang disinyalir menjadi markas cetak selama 14 hari secara intensif.
  3. Penggerebekan dan Penyitaan: Petugas mendobrak masuk dan menemukan para pelaku sedang mengoperasikan peralatan cetak. Polisi menyita mesin cetak presisi tinggi, tinta khusus, bahan kertas premium, serta lembaran uang palsu siap potong.
  4. Penangkapan 3 Tersangka: Tiga orang berinisial AP (42) selaku pemodal dan operator cetak, RH (38) selaku pengatur distribusi, serta MS (35) selaku kurir pengedar lintas provinsi langsung diamankan tanpa perlawanan.

Modus Operandi dan Analisis Dampak Ekonomi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku memanfaatkan teknologi pencetakan modern untuk meniru serat kertas dan pita pengaman uang rupiah asli secara detail. Uang palsu tersebut kemudian dijual kepada jaringan pengedar dengan rasio 1 banding 3, di mana nominal Rp1.000.000 uang asli ditukar dengan Rp3.000.000 uang palsu.

"Jaringan ini bekerja sangat rapi dan sengaja menargetkan pasar tradisional serta pedagang kecil pada malam hari agar sulit terdeteksi oleh kasat mata. Estimasi kerugian masyarakat akibat peredaran ini diprediksi sangat besar jika tidak segera diputus rantainya," ujar pihak penyidik Polresta Sidoarjo dalam rilis resminya.

Pakar hukum pidana dan pengamat ekonomi memperingatkan bahwa kejahatan peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi memicu inflasi lokal dan menurunkan kepercayaan terhadap mata uang resmi. "Tindakan tegas Polresta Sidoarjo sangat krusial demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat bawah dan integritas nilai tukar rupiah di daerah," tegas pakar ekonomi independen.

Data Perbandingan Barang Bukti yang Disita

Berikut adalah tabel rincian data perbandingan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polresta Sidoarjo dalam operasi penggerebekan tersebut:

Kategori Barang Bukti Jumlah / Detail Barang Bukti Target Wilayah Edar
Uang Palsu Siap Edar Rp450.000.000 (Pecahan 100rb & 50rb) Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali
Bahan Baku Kertas Cetak 5.000 lembar kertas bahan khusus Potensi nominal Rp500.000.000
Peralatan Produksi 2 unit printer High-Res & mesin cetak pita Dioperasikan di Sidoarjo

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepada Masyarakat

Atas perbuatan nekat tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.

Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai. Masyarakat diminta selalu menerapkan metode 3D (Dilihat, DiraBi, Diterawang) dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila menemukan indikasi transaksi menggunakan uang palsu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User