Suasana hangat musim politik rupanya turut menjalar ke dalam dinding-dinding akademis di Jawa Timur. Suasana tegang menyelimuti kawasan Kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Merasa jalur komunikasi internal telah buntu dan mimbar kebebasan berpendapat kian terimpit, Aliansi Mahasiswa UINSA Surabaya akhirnya mengambil langkah dramatis dengan membawa permasalahan internal kampus mereka ke tingkat nasional. Mereka melayangkan surat resmi yang ditujukan langsung kepada Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, dengan tuntutan utama: desakan pencopotan rektor baru UINSA.
Langkah nekat ini diambil menyusul akumulasi kekecewaan para mahasiswa terhadap kepemimpinan baru yang dinilai tidak akuntabel dan cenderung menutup diri dari dialog terbuka. Ketegangan memuncak ketika aksi demonstrasi yang mereka gelar beberapa waktu lalu justru direspon dengan tindakan pengamanan yang dinilai berlebihan dan represif oleh pihak kampus. Kondisi ini memicu kemarahan kolektif yang berujung pada keputusan melompati birokrasi Kementerian Agama dan langsung mengadu ke wakil rakyat.
Gelombang Protes dan Tuntutan Transparansi Tata Kelola
Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, riak ketidakpuasan sebetulnya sudah mulai terlihat di area kampus. Mahasiswa menyuarakan berbagai persoalan mendasar, mulai dari transparansi pengelolaan anggaran, kebijakan akademik yang membebani, hingga tidak tersedianya ruang pembinaan yang inklusif. Para aktivis mahasiswa menilai kepemimpinan Rektor baru justru membawa kemunduran bagi tradisi kritis yang selama ini menjadi kebanggaan UINSA.
"Kami merasa seperti asing di rumah sendiri. Ketika mahasiswa mencoba mempertanyakan kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan akademik, pintu dialog justru dikunci rapat. Kami dibentengi oleh ketakutan dan pengekangan. Matinya ruang demokrasi kampus adalah alasan utama mengapa kami memilih mengetuk pintu DPR RI," tegas salah seorang koordinator aksi dalam keterangannya kepada media.
Ketidaktransparanan ini memicu keresahan yang meluas tidak hanya di kalangan aktivis organisasi, tetapi juga mahasiswa umum yang merasakan dampak langsung dari perubahan kebijakan operasional kampus. Upaya untuk melakukan audiensi berkali-kali disebut menemui jalan buntu karena jajaran rektorat dianggap enggan mendengarkan aspirasi dari bawah.
Kritik Tajam terhadap Represi dan Tindakan Pengamanan Kampus
Poin krusial lain yang menjadi sorotan tajam dalam surat pengaduan ke DPR RI adalah tindakan pengamanan kampus saat gelombang demonstrasi berlangsung. Mahasiswa menilai pola pengamanan yang diterapkan oleh pihak kampus telah melampaui batas kewenangan dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Bentrokan fisik dan dugaan intimidasi terhadap peserta aksi menjadi catatan hitam yang diseret mahasiswa ke meja parlemen.
Sikap otoriter yang ditunjukkan tim pengamanan kampus dinilai menciptakan atmosfer ketakutan di lingkungan akademik. Aliansi Mahasiswa UINSA menggarisbawahi bahwa tindakan represif tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang.
- Desakan Pencopotan: Meminta Menteri Agama melalui Komisi VIII DPR RI mengevaluasi dan mencopot Rektor baru UINSA.
- Transparansi Kebijakan: Menuntut transparansi penuh terkait pengelolaan dana kemahasiswaan dan kebijakan UKT.
- Evaluasi Pengamanan: Meminta penghentian keterlibatan aparat berlebihan dalam mengamankan kegiatan mahasiswa di kampus.
- Jaminan Kebebasan Berpendapat: Mengembalikan kampus sebagai ruang aman untuk menyampaikan aspirasi kritis.
Analisis Perbandingan Escalation Konflik Kampus
Keputusan memboyong sengketa internal ini ke tingkat legislatif menandakan eskalasi konflik yang cukup serius. Berikut adalah peta perbandingan antara dinamika penyampaian aspirasi secara internal versus langkah pengaduan ke DPR RI:
| Parameter | Jalur Internal (Audiensi Kampus) | Eskalasi Eksternal (Komisi VIII DPR RI) |
|---|---|---|
| Respons Birokrasi | Stagnan dan dinilai tertutup | Potensi RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) |
| Pengawasan Tindakan | Terbatas pada aturan internal kampus | Melibatkan pengawasan politik dan publik nasional |
| Tingkat Tekanan | Rendah, mudah diredam pihak rektorat | Tinggi, mengancam posisi kepemimpinan Rektor |
Mengawal Surat Aspirasi hingga ke Senayan
Pemilihan Komisi VIII DPR RI sebagai tujuan pengaduan bukanlah tanpa alasan. Komisi ini membidangi urusan agama, sosial, serta pemberdayaan perempuan dan anak, yang secara langsung bermitra dengan Kementerian Agama RI—instansi yang menaungi Seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) termasuk UINSA Surabaya.
Para mahasiswa berharap para anggota dewan dapat segera memanggil Menteri Agama dan pihak Rektorat UINSA Surabaya untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan ketidaktransparanan serta kekerasan verbal maupun fisik yang dialami mahasiswa. "Kami tidak akan berhenti bergerak sampai ada evaluasi total dan keadilan ditegakkan kembali di UINSA," pungkas perwakilan mahasiswa dengan nada optimistis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat UINSA Surabaya belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai langkah hukum atau tanggapan atas pengiriman surat desakan pencopotan tersebut ke DPR RI. Publik kini menanti bagaimana Senayan merespons jeritan aspirasi dari para mahasiswa asal Surabaya ini.
Comments (0)