Polres Soetta Bongkar Pabrik Vape Ganja di Vila Bali, 3 WNA Dijerat
TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang beroperasi memproduksi dan mengedarkan rokok elektrik beris
TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang beroperasi memproduksi dan mengedarkan rokok elektrik berisi THC atau ganja cair. Pengungkapan ini terpusat pada sebuah vila mewah yang dijadikan laboratorium produksi di kawasan Badung, Bali. Sebagai hasil dari operasi senyap tersebut, aparat kepolisian meringkus tiga warga negara asing yang diduga kuat berperan sebagai otak sekaligus operator pabrik gelap ini.
Informasi yang dihimpun media kami menyebutkan, pengungkapan besar ini merupakan pengembangan dari sebuah penindakan awal yang terjadi di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kronologi perkara bermula pada 13 April 2026, ketika petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta mengamankan seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial BSM. Penangkapan BSM menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam yang akhirnya membongkar rantai pasok hingga ke pusat produksinya di Pulau Dewata.
Dari Bandara Soetta Menuju Pabrik di Vila Badung
Penangkapan di bandara tidak lantas membuat penyidikan berhenti. Tim Satresnarkoba justru menganggap momentum ini sebagai awal dari pengungkapan yang lebih besar. Dengan metode penyelidikan yang terstruktur, polisi menelusuri jejak digital, komunikasi, dan jaringan yang terhubung dengan BSM. Hasil pengembangan tersebut mengarahkan tim ke sebuah properti vila di kawasan Badung, Bali, yang dicurigai menjadi pusat produksi narkotika cair.
“Vila tersebut dijadikan lokasi produksi vape THC. Di sana, kami juga menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di wilayah Kediri, Tabanan, Bali, pada 20 April 2026," ungkap Komisaris Besar Wisnu Wardana, Kapolresta Bandara Soetta, dalam keterangan resminya yang dikutip media kami, Senin (29/6/2026).
Kombes Wisnu menegaskan bahwa para pelaku memodifikasi vila tersebut menjadi semacam laboratorium tersembunyi. Di dalamnya, mereka meracik bahan-bahan kimia untuk memproduksi cairan THC yang kemudian diisi ke dalam perangkat rokok elektrik atau vape. Modus operandi ini, menurut kepolisian, dipilih karena dianggap lebih modern dan sulit terdeteksi dibandingkan peredaran ganja dalam bentuk konvensional seperti lintingan daun kering. Cairan vape ini juga dinilai lebih mudah diselundupkan melalui jalur logistik dan penerbangan.
Ancaman Hukuman dan Jaringan Internasional
Kini, ketiga WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. BSM yang awalnya terdeteksi sebagai pembawa, serta GNH dan AEP yang berperan sebagai produsen, kini sama-sama dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika. Ketiganya terancam hukuman berat atas keterlibatan mereka dalam memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I.
Pengungkapan yang melibatkan penyelidikan lintas wilayah dari Tangerang hingga Bali ini menunjukkan betapa besarnya skala operasi jaringan tersebut. Polisi tidak hanya menyita barang bukti berupa perangkat vape dan cairan THC, tetapi juga alat-alat produksi yang digunakan di laboratorium gelap tersebut. Keberhasilan membongkar pabrik ini, yang dihuni oleh warga negara dari Amerika Serikat hingga Tunisia, menjadi bukti adanya kolaborasi lintas negara dalam bisnis haram narkotika.
Lebih jauh, kepolisian menyatakan belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Tim Satresnarkoba kini tengah mendalami koneksi jaringan ini hingga ke luar negeri untuk memutus mata rantai distribusi secara total. Operasi ini menjadi catatan penting bagi penegakan hukum di pintu masuk Indonesia, khususnya Bandara Soekarno-Hatta, yang kerap dijadikan jalur penyelundupan oleh jaringan internasional.
Comments (0)