Polisi Ungkap Pemilik Senpi di Sekolah Jaksel Ternyata Sudah Meninggal
BREAKING — Polisi memastikan pemilik satu senjata api yang ditemukan di sekolah swasta Jakarta Selatan telah meninggal dunia. Temuan ini mengubah arah penyelidikan kasus kepemilikan ratusan senjata ...
BREAKING — Polisi memastikan pemilik satu senjata api yang ditemukan di sekolah swasta Jakarta Selatan telah meninggal dunia. Temuan ini mengubah arah penyelidikan kasus kepemilikan ratusan senjata airsoft gun di yayasan pendidikan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi hal itu dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2026). Senjata api tersebut tercatat atas nama DS, seorang pria yang kini sudah tiada. Polisi menyebut DS bukan bagian dari pengurus yayasan.
"Senpi yang kami temukan itu atas nama DS. Yang bersangkutan sudah meninggal dunia," ujar Budi di hadapan wartawan. Ia menambahkan, tim gabungan masih mendalami asal-usul senjata tersebut sebelum jatuh ke tangan yayasan.
Penemuan 995 Senjata Airsoft Gun di Sekolah
Sebelumnya, polisi menggerebek sekolah swasta di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu malam. Dari lokasi, petugas menyita 995 pucuk senjata airsoft gun yang tersimpan di gudang yayasan. Jumlah itu tergolong fantastis untuk institusi pendidikan.
- 995 airsoft gun ditemukan dalam kondisi tersimpan rapi di lemari besi
- 1 pucuk senjata api aktif milik DS yang sudah meninggal
- Puluhan kotak peluru karet dan gas CO2 ikut diamankan
- Pengurus yayasan diperiksa intensif sejak Kamis pagi
Polisi masih menyelidiki asal usul airsoft gun tersebut. Dugaan awal, senjata-senjata itu digunakan untuk latihan ekstrakurikuler bela diri. Namun, belum ada izin resmi yang ditemukan di lokasi.
Kronologi Penggerebekan
Penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di gudang yayasan. Petugas kemudian melakukan pemantauan selama dua hari sebelum akhirnya masuk ke lokasi. Saat digeledah, tidak ada perlawanan dari pengurus.
"Kami menemukan senjata tersebut dalam kondisi terkunci. Tidak ada aktivitas mencurigakan saat penggerebekan," jelas Budi. Namun, polisi tetap menyita semua barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Menurut saksi mata di sekitar lokasi, mobil patroli tampak berjaga sejak sore hari. Beberapa orang berseragam dinas keluar-masuk gedung sekolah hingga larut malam. Suasana sempat mencekam bagi warga sekitar.
Penyelidikan Berlanjut ke Arah Baru
Kematian DS tidak menghentikan penyelidikan. Polisi justru memperluas pemeriksaan ke pihak-pihak yang mengelola aset yayasan. Mereka menduga DS hanya salah satu dari beberapa nama yang tercatat sebagai pemilik senjata.
"Kami tidak berhenti di DS. Masih banyak dokumen yang perlu kami telusuri," tegas Budi. Tim forensik juga memeriksa sidik jari pada setiap senjata untuk mengidentifikasi siapa saja yang pernah menyentuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi telah memeriksa 7 orang saksi dari kalangan pengurus yayasan, guru, dan petugas keamanan. Sejumlah dokumen kepemilikan senjata juga disita untuk diuji keasliannya.
Ancaman Hukum dan Langkah Lanjutan
Kepemilikan senjata api tanpa izin diancam pidana sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku bisa dihukum penjara hingga 20 tahun. Untuk airsoft gun, izin khusus dari Polri juga wajib dimiliki.
Polisi masih menghitung total kerugian dan potensi penyalahgunaan dari temuan ini. Sementara itu, yayasan sekolah membantah terlibat dalam aktivitas ilegal. Mereka mengaku hanya menyimpan titipan dari pihak ketiga.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Semua pihak yang terlibat akan dipanggil," pungkas Budi. Masyarakat diimbau melapor jika mengetahui keberadaan senjata ilegal lainnya di lingkungan pendidikan.
Perkembangan kasus ini akan kami update secepatnya. Pantau terus kanal berita kami untuk informasi terbaru.
Comments (0)