Polisi Ungkap 4 Klaster Tersangka Pengeroyokan Maut Prajurit TNI Tangerang

UPDATE SIANG INI — Tujuh tersangka pengeroyokan brutal yang menewaskan Prajurit TNI Prada Arif Budi Sampurna di Tangerang akhirnya ditetapkan. Polisi langsung membeberkan keempat klaster peran yang ...

Jul 27, 2026 - 22:33
0 0
Polisi Ungkap 4 Klaster Tersangka Pengeroyokan Maut Prajurit TNI Tangerang

UPDATE SIANG INI — Tujuh tersangka pengeroyokan brutal yang menewaskan Prajurit TNI Prada Arif Budi Sampurna di Tangerang akhirnya ditetapkan. Polisi langsung membeberkan keempat klaster peran yang terlibat dalam aksi sadis tersebut.

Kapolresta Tangerang mengonfirmasi, ketujuh pelaku telah diamankan kurang dari 24 jam pasca kejadian. Penangkapan berlangsung di tiga lokasi berbeda tanpa perlawanan berarti. "Kami sudah mengantongi seluruh peran. Tidak ada yang bisa lolos," tegasnya dalam konferensi pers darurat, Selasa pagi.

Detik-Detik Penyerangan

Insiden bermula saat korban bersama rekan sesama prajurit singgah di sebuah warung di wilayah Tangerang sekitar pukul 01.30 WIB, Senin dini hari. Sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba menyerang dengan senjata tajam dan balok kayu. Saksi mata melaporkan, korban sempat melawan, namun kalah jumlah. Prada Arif Budi Sampurna mengalami luka parah di kepala dan tubuh, meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Empat Klaster Peran Tersangka

Hasil penyelidikan awal mengelompokkan ketujuh tersangka ke dalam empat klaster berbeda yang saling terintegrasi:

  • Klaster Eksekutor (3 orang): Pelaku utama yang melakukan pemukulan, penendangan, dan penusukan langsung terhadap korban. Dua di antaranya residivis kasus kekerasan.
  • Klaster Provokator (1 orang): Yang memanas-manasi dan mengomando penyerangan. Dialah yang pertama kali memaki korban dan memicu pengeroyokan.
  • Klaster Logistik dan Pelarian (2 orang): Menyediakan senjata tajam, kendaraan, dan rute evakuasi. Satu orang sudah ditangkap di perbatasan Merak saat hendak kabur ke Sumatera.
  • Klaster Aktor Intelektual (1 orang): Perencana serangan yang diduga memiliki dendam pribadi dengan korban. Polisi masih menggali motif pasti.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Petugas menyita dua bilah celurit, satu balok kayu bernoda darah, dan tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku. Kapolresta menegaskan, ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Reaksi TNI dan Keluarga

Pangdam setempat menyatakan akan mengawal penuh proses hukum. "Kami percayakan ke polisi, tapi kami tak akan tinggal diam," ujar perwira yang enggan disebut namanya. Sementara, keluarga korban di Banyuwangi, Jawa Timur, sudah diberangkatkan ke Tangerang untuk proses pemulasaraan. Jenazah rencananya akan dimakamkan dengan upacara militer esok hari.

Polisi memastikan akan terus mendalami jaringan di balik para tersangka. "Empat klaster ini masih bisa berkembang. Jangan kaget kalau ada tersangka tambahan," pungkas Kapolresta. Tim forensik masih melakukan uji balistik dan olah TKP lanjutan pagi ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User