Akal-akalan Pelat Palsu Alphard di HI Berujung Sanksi Etik 3 Polisi

JAKARTA — BARU SAJA, aksi nekat mobil mewah Toyota Alphard menerobos lampu merah di Bundaran Hotel Indonesia (HI) berakhir tamparan keras. Sopirnya kedapatan memalsukan pelat nomor. Tiga oknum anggo...

Jul 27, 2026 - 22:34
0 0
Akal-akalan Pelat Palsu Alphard di HI Berujung Sanksi Etik 3 Polisi

JAKARTA — BARU SAJA, aksi nekat mobil mewah Toyota Alphard menerobos lampu merah di Bundaran Hotel Indonesia (HI) berakhir tamparan keras. Sopirnya kedapatan memalsukan pelat nomor. Tiga oknum anggota Polda Jawa Barat langsung dijatuhi sanksi etik, Senin (23/6/2025) pagi.

KRONOLOGI KEJARAN DI JANTUNG JAKARTA

Rekaman CCTV dan saksi mata merekam detik-detik Alphard hitam itu melaju kencang dari Jalan MH Thamrin menuju Bundaran HI pukul 08.30 WIB. Tanpa ragu, kendaraan menerabas lampu merah yang sudah menyala tujuh detik.

Tim patroli Satuan Lalu Lintas yang berjaga di kawasan itu langsung mengejar. Sopir sempat mencoba kabur, namun terjebak kemacetan dan berhasil dihentikan di Jalan Medan Merdeka Utara. Pemeriksaan awal mengungkap kejanggalan pada pelat nomor B-XXXX-YY yang terpasang — stiker palsu berkualitas rendah.

PELAT PALSU HINDARI GANJIL GENAP

Petugas curiga saat nomor pelat tidak cocok dengan data STNK kendaraan. Setelah didesak, sopir mengaku sengaja memalsukan pelat untuk menghindari aturan ganjil genap. Alphard itu seharusnya dilarang melintas pada jam tersebut, namun pelat palsu membuatnya lolos pemantauan kamera ETLE.

Dari penggeledahan di dalam mobil, polisi menemukan tiga set pelat palsu tambahan dengan kombinasi angka berbeda. Sopir diketahui merupakan warga sipil berinisial AR (42 tahun), yang sehari-hari menggunakan jasa oknum untuk memproduksi pelat-pelat tersebut.

TIGA ANGGOTA POLDAS JABAR DIJATUHI SANKSI ETIK

Penyelidikan lebih dalam oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar mengungkap jaringan pemalsu pelat. Tiga anggota teridentifikasi terlibat: dua dari bagian administrasi STNK dan satu dari unit pengadaan.

Mereka diduga menyalahgunakan akses data kendaraan untuk memproduksi pelat palsu yang identik dengan aslinya, lalu menjualnya seharga Rp 2–5 juta per set.

Hari ini, ketiganya resmi dijatuhi sanksi etik berat. Sanksi meliputi: penundaan kenaikan pangkat selama lima tahun, pencopotan dari jabatan struktural, serta penempatan di unit khusus selama enam bulan untuk pembinaan.

  • Waktu kejadian: Senin, 23 Juni 2025, pukul 08.30 WIB
  • Lokasi penindakan: Simpang Bundaran HI, Jakarta Pusat
  • Kendaraan: Toyota Alphard hitam dengan pelat palsu
  • Sopir: AR (42), warga sipil, kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat
  • Tiga anggota Polda Jabar disanksi: dua dari administrasi STNK, satu dari unit pengadaan
  • Modus: Akses data curian untuk produksi pelat palsu mirip asli
  • Harga pelat palsu: Rp 2–5 juta per set
  • Sanksi etik: Tunda pangkat 5 tahun, copot jabatan, pembinaan 6 bulan

Kasus ini masih dikembangkan. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pemalsu lain di wilayah Jabodetabek. AR terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atas pemalsuan dokumen kendaraan dan pelanggaran lalu lintas berat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User