Polisi Selidiki Kematian Sutrimo, Keluarga Diminta Laporkan Kejanggalan

KOTA X – Kepolisian Resor Kota X langsung bergerak cepat menyelidiki penyebab kematian Sutrimo (45), warga Jalan Melati, yang ditemukan meninggal di rumahnya, Selasa (17/6). Pihak keluarga diminta u...

Jul 28, 2026 - 01:57
0 0
Polisi Selidiki Kematian Sutrimo, Keluarga Diminta Laporkan Kejanggalan

KOTA X – Kepolisian Resor Kota X langsung bergerak cepat menyelidiki penyebab kematian Sutrimo (45), warga Jalan Melati, yang ditemukan meninggal di rumahnya, Selasa (17/6). Pihak keluarga diminta untuk tidak ragu melaporkan jika ada kejanggalan.

Kapolresta X, AKBP Andi Prasetyo, menegaskan bahwa penyelidikan masih terbuka. “Kami mengimbau keluarga agar segera menyampaikan jika melihat ada yang janggal. Jangan sampai ada hal yang terlewat,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/6).

Kronologi Penemuan

Sutrimo pertama kali ditemukan oleh adiknya, Suryani (40), sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, Suryani datang ke rumah karena korban tidak menjawab telepon sejak malam sebelumnya. Pintu rumah dalam kondisi terkunci dari dalam.

Setelah berhasil masuk, Suryani menemukan Sutrimo tergeletak di kamar tidur dalam posisi telentang. Tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang terlihat, namun jenazah sudah dalam keadaan kaku.

Hasil Olah TKP

Tim Inafis yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil sementara, tidak ditemukan barang berharga yang hilang ataupun tanda pembobolan. Beberapa benda di sekitar korban masih utuh, termasuk ponsel dan dompet.

Kepala Unit Reskrim, Ipda Budi Santoso, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan luar, tidak ditemukan luka akibat benda tajam atau tumpul. “Kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan penyebab pasti kematian,” katanya.

Pintu Bagi Keluarga

Meskipun indikasi awal mengarah pada kematian wajar, polisi tetap membuka ruang bagi keluarga untuk melapor jika menemukan keanehan. Hal ini merujuk pada hak keluarga untuk meminta keadilan jika ada kecurigaan yang tersembunyi.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk transparansi dan penghormatan terhadap hak keluarga. Polisi tidak ingin terburu-buru menetapkan status tanpa masukan dari pihak yang paling berkepentingan.

  • Keluarga diberi waktu 2×24 jam untuk berkonsultasi dan melaporkan kejanggalan.
  • Polisi akan melakukan autopsi menyeluruh jika keluarga menginginkan penyelidikan lebih dalam.
  • Pihak kepolisian menjamin perlindungan bagi saksi yang bersedia memberikan keterangan.

Respons Keluarga

Pihak keluarga masih dalam suasana berkabung dan belum memberikan pernyataan resmi. Namun, seorang kerabat yang enggan disebut namanya mengaku kaget karena Sutrimo tidak memiliki riwayat penyakit serius. “Beliau terakhir terlihat sehat, tiba-tiba kami dapat kabar seperti ini,” ucapnya.

Mereka berharap kebenaran segera terungkap dan siap bekerja sama dengan polisi bila diperlukan.

Langkah Selanjutnya

Kapolresta menambahkan, penyelidikan akan terus berlanjut hingga hasil visum keluar. Bila tidak ada tanda pidana, status kasus bisa langsung ditutup sebagai kematian alami. Namun, jika ditemukan unsur kejahatan, maka penyidikan akan ditingkatkan.

Keluarga memiliki waktu hingga Kamis (19/6) untuk memutuskan apakah akan mengajukan autopsi. Jika tidak, maka jenazah akan segera dimakamkan sesuai prosedur.

Polisi juga meminta warga yang memiliki informasi terkait aktivitas Sutrimo dalam 24 jam terakhir untuk segera melapor ke pos polisi terdekat. “Setiap informasi sekecil apapun bisa membantu mengungkap fakta,” pungkas AKBP Andi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User